Istana Tegaskan Stafsus Kementerian Dibatasi 5 Saja!

2 months ago 33

Jakarta, CNBC Indonesia - Istana Negara merespons keresahan masyarakat terkait pelantikan beberapa staf khusus kementerian di tengah hangatnya pembahasan efisiensi anggaran yang sedang dilaksanakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi mengatakan bahwa staf khusus di beberapa kementerian cukup terbatas, yakni maksimal lima saja. Beliau juga mengatakan bahwa perbandingan antara efisiensi anggaran dengan pelantikan staf khusus bukanlah sesuatu yang perlu dibandingkan.

"Staf khusus dibatasi, maksimal tiap kementerian itu lima. Kalau staf khusus saya tiga, jadi dibatasi itu jumlah staf khusus," ujar hasan kepada wartawan di Gedung Kwartil Nasional, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

"Dari sisi efisiensi ini, ini bukan apple to apple lah. Ini bukan sesuatu yang perlu dibandingkan orang kan? Kadang-kadang orang-orang itu gampang terbawa emosi aja," tambahnya.

Bahkan, Hasan pun mempertanyakan gaji staf khusus yang dinilai tidak terlalu besar.

"Staf khusus berapa sih? Udah cek dulu gaji staf khusus berapa? Tunjangan dan lain-lain berapa? Rp 15 juta? Cek aja total gaji staf khusus berapa. Jadi teman-teman bisa hitung lah. Dilantik 3 staf khusus berapa gajinya? Jadi ini kan staf khusus ini yang mendukung kinerja Menteri." ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Staf Khusus bertanggung jawab dan diberhentikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator.

Staf Khusus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator diberikan fasilitas jabatan tertinggi setara eselon I.b. Masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.

Dalam hal keuangan, staf khusus mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Sebelumnya, masyarakat resah dengan adanya pelantikan staf khusus baru saat polemik efisiensi anggaran tengah marak terjadi.

Keresahan tersebut muncul setelah artis Deddy Corbuzier dilantik menjadi staf khusus Menteri Pertahanan (Menhan). Deddy akan mendapatkan jabatan tertinggi dalam kementerian yakni Eselon I b.

Sebagai informasi, Eselon I merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Dengan begitu, gaji pokok yang diterima oleh Deddy Corbuzier kurang lebih setara IVe di kisaran Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200. Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya gaji pokok, Deddy Corbuzier juga akan mendapatkan tunjangan kinerja. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan dengan tiga komponen yang harus dipenuhi yakni kehadiran, capaian kinerja dan disiplin.

Tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan (Kemhan) masih berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Dalam regulasi ini, terdapat 17 kelas jabatan sebagai dasar penetapan besaran tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan, termasuk tukin PNS Kemenhan. Besaran tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan yang terendah adalah untuk kelas jabatan 1 yakni sebesar Rp 1.968.000 per bulan, sedangkan yang tertinggi ada di kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000.

Sedangkan berdasarkan kelas jabatan, Deddy Corbuzier menduduki kelas 16 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000. Artinya jika ditambahkan gaji pokok, pendapatan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan berkisar Rp 24.575.400 sampai Rp 27.068.200.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan

Next Article Stafsus BPIP Romo Benny Tutup Usia di Umur 55 Tahun

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|