Janji Dibayar Hari Ini, Nasabah Tagih Tim Likuidasi Lunasi Rp174 M

5 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Para nasabah Jiwasraya yang menolak Restrukturisasi tak kunjung mendapat pelunasan kewajibannya. Padahal, hari ini, Kamis, (15/5/2025) dijanjikan menjadi batas akhir pelunasan tagihan sebesar Rp174 miliar tersebut.

Perwakilan nasabah Jiwasraya Machril mengatakan, sebelumnya, tim likuidasi sebelumnya telah menyepakati beberapa komitmen yang tertuang dalam risalah rapat pada 16 April 2025. Salah satu poin komitmen tersebut adalah mengusahakan pembayaran kepada 63 nasabah bancassurance.

Dalam rapat itu, tim likuidasi juga menjanjikan akan memenuhi segala kelengkapan administrasi dan legalitas yang dibutuhkan untuk membuktikan kemampuan membayar. Dokumen yang dijanjikan termasuk SK pencabutan izin usaha dari OJK, hasil RUPS, serta laporan keuangan tahun 2023 dan 2024.

"Namun hingga batas akhir yang telah disepakati, tidak satu pun dari dokumen legal tersebut ditunjukkan kepada para nasabah Jiwasraya," ungkap Machril dalam keterangan resminya.

Kekecewaan nasabah pun semakin memuncak saat tim likuidasi dilaporkan meninggalkan kantor pusat Jiwasraya di Jakarta Pusat pada pukul 09.55 WIB. Dugaan pun mencuat bahwa mereka sengaja menghindari kehadiran para nasabah yang datang menuntut haknya.

Sebelumnya, Tim likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan audiensi dengan para pemegang polis yang menolak restrukturisasi pada Rabu, (16/4/2025).

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong tim likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk memenuhi kewajibannya terhadap pemegang polis (Pempol) yang menolak restrukturisasi dan peserta Dana Pensiun Pemberi Kerjanya (DPPK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan, pemenuhan kewajiban terhadap nasabah yang tersisa dibayarkan menggunakan sisa dana jaminan yang sebelumnya disetorkan ke OJK.

"Dalam rangka perlindungan pempol selama proses likudasi, OJK dorong tim likudiasi untuk menyelesaikan, kewajiban terhadap pempol yang tidak setujui restrukturisasi yang akan dioptimalkan melalui sisa dana jaminan yang telah dicairkan ke PT Jiwasraya," ungkap Ogi dalam Konferensi Pers Hasil RDK OJK, Jumat, (9/5/2025).

Selain itu, OJK juga meminta Jiwasraya memenuhi kewajiban atas utang iuran pendiri DPPK, agar bisa membayarkan pertanggungan ke para karyawannya. Adapun dananya diprioritaskan dari aset yang telah dicairkan.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Pelayaran Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global

Next Article Bos Jiwasraya Ungkap Fraud Rp257 M di Dana Pensiun Pemberi Kerja

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|