
Foto ilustrasi judi online - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan berbagai bentuk eksploitasi maupun aktivitas digital yang berpotensi membahayakan anak, termasuk praktik judi online.
Menurut Arifah, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam melindungi anak-anak dari ancaman di ruang digital yang semakin kompleks.
"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui WhatsApp di nomor 08111-129-129," kata Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan paparan judi online tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis anak, tetapi juga berpotensi memengaruhi perilaku sosial dan masa depan mereka.
Di lapangan, kata Arifah, kasus anak yang terpapar judi online menunjukkan berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan kesehatan mental, kecanduan berat, hingga penurunan prestasi akademik akibat hilangnya fokus dalam belajar.
"Jeratan judi online terbukti memicu gangguan mental hingga kecanduan ekstrem, penurunan drastis prestasi akademik akibat hilangnya fokus belajar, hingga memicu perilaku kriminal sekunder," ujarnya.
Lebih lanjut, anak-anak yang telah terjerat judi online bahkan dapat melakukan berbagai tindakan berisiko untuk mendapatkan uang taruhan. Mulai dari mengambil uang milik orang tua tanpa izin, berbohong, melakukan penipuan digital terhadap teman sebaya, hingga terlibat dalam praktik pinjaman online ilegal.
Arifah menilai perlindungan anak dari paparan judi online kini menjadi agenda penting yang setara dengan upaya pencegahan terhadap konten pornografi maupun game online yang bersifat adiktif.
Menurutnya, ketiga ancaman tersebut sama-sama memengaruhi perkembangan anak karena mengeksploitasi sistem penghargaan di otak yang berkaitan dengan hormon dopamin serta berdampak pada fungsi pengendalian diri dan pengambilan keputusan.
"Jika pornografi merusak moral dan gim adiktif menyita waktu produktif, judi online menyempurnakannya dengan kehancuran finansial dan sosial sejak dini," katanya.
Pemerintah mencatat persoalan ini semakin mendesak karena jumlah anak yang terpapar judi online telah mencapai sekitar 200.000 orang.
Untuk menekan angka tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan pemutusan akses terhadap berbagai konten yang terindikasi mengandung praktik judi online.
Sementara itu, Kementerian PPPA juga mempercepat implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD). Kebijakan tersebut disiapkan sebagai panduan nasional dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak Indonesia.
Pemerintah berharap langkah pengawasan, edukasi, serta keterlibatan masyarakat dapat menjadi benteng utama untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital, termasuk ancaman judi online yang terus berkembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































