Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak ada larangan penyaluran kredit bagi debitur dengan skor kredit buruk. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bersifat netral dan bukan daftar hitam atau blacklist.
"Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon individu, dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu," pungkas Mahendra dalam konferensi pers virtual yang diadakan Selasa (14/1/2025).
Ia juga menegaskan bahwa apabila ada penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil, dapat dibuktikan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh berbagai lembaga jasa keuangan.
Adapun pernyataan Mahendra itu disampaikan dalam konteks otoritas memberi dukungan terhadap program pembiayaan 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah. Dalam hal ini, OJK telah mengirimkan surat kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk dapat mendukung perluasaan pembiayaan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pernyataan Mahendra itu juga merespons berbagai keluhan, termasuk dari bank, terkait SLIK yang menghalangi penyaluran KPR.
Mahendra memaparkan, per November 2024 tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar.
Para bankir pun sepakat dengan pernyataan tersebut. Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) Lani Darmawan mengatakan bahwa SLIK memang bukan lah faktor tunggal pemberian kredit. Lantas, SLIK bukan lah penghambat penyaluran kredit seperti kredit pemilikan rumah (KPR).
"Ketentuan kredit akan tergantung dari bank masing-masing dan tidak hanya tergantung SLIK. Bisa saja menggunakan alternative underwriting. Dan tidak serta merta akan mempengaruhi pertumbuhan KPR," kata Lani saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (14/1/2025).
Di bank swasta terbesar kedua RI itu, ada banyak hal lain yang menjadi faktor penentu pemberian kredit. Lani memaparkan, itu termasuk credentials dan relasi nasabah, dan masih ada faktor lainnya.
Hal itu pun terbukti dengan tingkat rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) CIMB Niaga yang berada di level rendah. Maka, Lani mengatakan pemberian kredit kepada debitur dengan skor buruk, dengan mempertimbangkan faktor-faktor lain, tidak akan menimbulkan masalah.
"Asset quality kami sangat baik dengan NPL hanya 1,76%. Jadi overall kami tidak ada masalah," katanya.
Menurut Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) Efdinal Alamsyah, SLIK memang bukan lah faktor utama pemberian kredit. Ia memaparkan faktor-faktor yang lebih utama adalah 5C. Antara lain, character (kredibilitas dan integritas debitur), capacity (kemampuan debitur untuk membayar pinjaman), capital (investasi pribadi debitur dalam bisnis nya), collateral (jaminan) dan conditions (of economic, industry atau market).
"Biasanya, SLIK dipertimbangkan oleh perbankan terkait dengan penilaian character dari debitur apakah kredit bermasalah disebabkan oleh karakter debitur yang kurang baik atau murni disebabkan oleh permasalahan bisnis," jelas Efdinal saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (14/1/2025).
Namun, ia menyorot hal lain yang juga menjadi pertimbangan dalam penyaluran kredit, yakni peraturan OJK tentang uniform classification system. Itu adalah kewajiban untuk menetapkan kualitas asset produktif yang sama untuk satu debitur atau proyek yang sama.
"Jadi jika debitur punya kredit bermasalah di bank lain, maka kredit debitur tersebut juga harus dikategorikan bermasalah di bank yang akan memberikan kredit baru, akan tetapi memang ada beberapa pengecualian terhadap ketentuan ini," ujar Efdinal.
Lain halnya dengan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) yang mengisyaratkan bakal tetap berhati-hati dalam penyaluran kredit. EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan bahwa bank swasta terbesar RI tetap mencermati pandangan OJK terkait SLIK bukan lah faktor utama dalam persetujuan pengajuan kredit, khususnya KPR.
"Pada prinsipnya, BCA berkomitmen menyalurkan kredit secara pruden, sekaligus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dengan penerapan manajemen risiko disiplin," kata Hera saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (15/1/2025).
Dalam mendorong KPR ke depan, Hera mengatakan BCA akan secara konsisten memberikan nilai tambah kepada nasabah dengan menghadirkan beragam promo menarik di berbagai segmen.
"Kami optimistis bahwa kredit properti dapat terus bertumbuh, namun tetap memperhatikan kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah, baik untuk sektor industri properti maupun pelaku perbankan dalam pembiayaan KPR," jelasnya.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ditopang Industri Pembiayaan, OJK Yakin Bisnis PVML RI Melesat
Next Article Apakah BI Checking-SLIK OJK Jelek Bisa Hilang Sendiri? Ini Jawabannya