Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa perguruan tinggi tidak akan diberikan izin untuk mengelola wilayah tambang secara langsung. Melainkan, bisa bekerja sama dengan perusahaan tambang yang diprioritaskan oleh pemerintah untuk menjadi penerima manfaat.
Bahlil menyebutkan hal itu berkenaan dengan disetujuinya draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Hal itu direncanakan untuk dibawa pada Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang yang berlaku.
"Undang-undang ini tidak memberikan otomatis kepada kampus. Tapi, pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD, serta badan usaha lain. Pada implementasinya, perusahaan-perusahaan yang mempunyai kewajiban sebenarnya untuk memberikan semacam penelitian, riset, dan segala macam itu kepada kampus," jelasnya dalam Konferensi Pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Lantas, apa syarat perguruan tinggi bisa menjadi penerima manfaat dari perusahaan tambang RI?
Bahlil menjabarkan, kampus yang berada di sekitar wilayah pertambangan dalam negeri bisa bekerja sama dengan perusahaan pertambangan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ataupun perusahaan tambang lainnya.
Manfaat yang nantinya akan didapatkan oleh perguruan tinggi bisa berupa beasiswa hingga pengembangan laboratorium.
"Dan juga selama ini sudah terjadi, perusahaan-perusahaan yang ada kampusnya di daerah wilayah tambang, itu mereka mendapatkan beasiswa. Nah, terkait dengan urusan ini, kita akan mempertebal. Bagi kampus yang mau," tegasnya.
Namun, Bahlil menegaskan hal tersebut ditawarkan oleh pemerintah hanya bagi perguruan tinggi yang mau. Pihaknya tidak melarang perguruan tinggi untuk menjaga independensinya.
"Nah, kalau dia mau kerja sama untuk penelitian, untuk butuh dana risetnya, untuk bikin laboratoriumnya, ya silakan dibicarakan. Dan pemerintah membuka ruang itu. Tetapi prinsipnya adalah, itu dua hal yang berbeda antara kampus dengan kewajiban perusahaan untuk memberikan beasiswa itu pun bagi yang mau. Kan tidak semua kampus mau menerima itu, kan," lanjutnya.
Yang pasti, jika Rancangan UU Minerba sudah disahkan menjadi UU yang berlaku, Bahlil akan merumuskan peraturan turunan yang akan mengatur perihal perguruan tinggi yang akan menerima manfaat dari perusahaan tambang.
"Nanti kita akan lihat bagaimana, tapi kan ada beberapa daerah, ada beberapa daerah penghasil tambang, seperti di Maluku Utara, di Kalimantan, di Sulawesi, mereka datang ke saya, meminta agar itu dijadikan sebagai kriteria, sebagai syarat. Tapi belum kita sampai ke sana," tandasnya.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: DPR Soal Alasan Kampus Dapat Jatah Tambang di Revisi UU Minerba
Next Article Ledakan Dahsyat Guncang Tambang Batu Bara di Iran, 51 Orang Tewas