Newswire Senin, 07 September 2026 16:17 WIB

Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di salah satu wilayah Kalimantan./Istimewa-Badan Komunikasi Pemerintah\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Polisi telah menetapkan 138 tersangka dan memproses hukum delapan korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penanganan perkara tersebut bermula dari 200 laporan polisi yang telah diterima kepolisian. Dari jumlah tersebut, 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pembakaran secara sengaja maupun akibat kelalaian.
"Kemudian, dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk, dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 sengaja dan 19 lalai dan jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah," katanya di Graha Marinir, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Dari total tersangka tersebut, sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diproses karena kelalaian. Listyo menegaskan jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus oleh aparat.
Selain individu, kepolisian juga tengah menangani perkara yang melibatkan delapan korporasi. Proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan keterlibatan mereka dalam kasus karhutla.
Lebih dari 50 Perusahaan Kena Sanksi
Listyo mengatakan penanganan karhutla juga dilakukan melalui langkah administratif. Berdasarkan data Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK, lebih dari 50 perusahaan telah mendapatkan sanksi berupa sanksi administrasi, pembekuan, hingga pencabutan.
Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana terhadap perusahaan maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
"Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan kalau itu ada maka kami akan proses. Karena untuk proses pidana, ini kita bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis," ucapnya.
Menurut Listyo, langkah hukum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah agar kasus pembakaran hutan dan lahan tidak kembali terjadi.
Pencegahan dinilai semakin penting karena periode El Nino diperkirakan masih berlangsung cukup panjang. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan apabila tidak diantisipasi dengan baik.
Dia berharap seluruh aturan yang telah ditetapkan dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh pihak. Sosialisasi juga terus dimaksimalkan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan mitigasi, selain pemadaman ketika kebakaran telah terjadi.
Kearifan Lokal Pembakaran Lahan Tak Berlaku
Kapolri juga menyoroti praktik pembakaran lahan dengan alasan kearifan lokal. Menurutnya, meskipun terdapat ketentuan yang memperbolehkan praktik tersebut dalam kondisi tertentu, aturan itu tidak dapat diberlakukan ketika wilayah menghadapi musim kemarau panjang dan ekstrem seperti periode El Nino saat ini.
Dia menjelaskan penerapan kearifan lokal dalam pembakaran lahan memiliki sejumlah persyaratan. Di antaranya, kegiatan tersebut wajib dilaporkan kepada kepala desa, memiliki sekat pembakar, serta dilakukan dengan pengawasan dan pelaporan hasil.
Namun, dalam kondisi saat ini pemerintah meniadakan pemberlakuan ketentuan tersebut sebagai langkah mitigasi untuk mencegah meluasnya karhutla.
"Maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan ataupun ditiadakan. Artinya, kalau itu dilakukan maka akan dikenakan sanksi, baik sanksi pidana, sanksi perdata ataupun sanksi administrasi," jelasnya.
Dengan demikian, pembakaran lahan yang dilakukan saat periode kemarau ekstrem dan El Nino tetap dapat dikenai sanksi apabila melanggar ketentuan yang berlaku.
Penanganan karhutla di Sumatra dan Kalimantan kini dilakukan melalui kombinasi penegakan hukum, pemberian sanksi administratif, sosialisasi, mitigasi, serta pemadaman. Kepolisian juga masih membuka kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka berdasarkan hasil penyidikan terhadap laporan yang telah masuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































