Newswire Senin, 07 September 2026 17:27 WIB

Tampilan foto udara erupsi Gunung Anak Krakatau, Selat Sunda, Sabtu (5/9/2026). ANTARA/HO-Badan Geologi\r\n
Harianjogja.com, TANGERANG— Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) kepada Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak pembatalan dan pengalihan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK). Kebijakan tersebut juga membebaskan biaya overstay bagi WNA yang masa tinggalnya terpengaruh kondisi darurat tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk pelayanan kepada penumpang yang terdampak bencana. Imigrasi juga melakukan pendataan untuk memastikan legalitas keberadaan WNA selama berada di Indonesia.
"Imigrasi juga menerapkan tarif biaya Rp0,00 (nol rupiah) bagi WNA yang mengalami overstay akibat keadaan kahar tersebut," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Senin (7/9/2026).
Menurut Hendarsam, Imigrasi mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani WNA yang mengalami kendala perjalanan akibat gangguan penerbangan. Negara, kata dia, harus memberikan kepastian hukum dalam situasi darurat bencana alam.
"Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum," ujarnya.
528 Penerbangan Terdampak
Hendarsam mengatakan pelayanan pengurusan ITKT bagi WNA terdampak dilakukan secara cepat dan efisien. Selain itu, WNA tidak dibebani biaya overstay sehingga dapat tetap berada di Indonesia dengan tenang sampai jadwal penerbangan kembali normal.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk kondisi erupsi Gunung Anak Krakatau. Menurut Hendarsam, skema serupa dapat diterapkan ketika terjadi keadaan kahar lainnya.
"Pada periode 5–7 September 2026, sebanyak 528 penerbangan terdampak. Jumlah tersebut terdiri dari 254 penerbangan kedatangan dengan status cancel dan penerbangan keberangkatan yang seluruhnya berstatus cancel berjumlah 266. Kondisi tersebut berdampak terhadap 86.760 penumpang," ungkapnya.
Besarnya dampak gangguan penerbangan tersebut turut membuat layanan keimigrasian bagi WNA mengalami peningkatan. Hingga Senin (7/9/2026), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan ITKT bagi WNA terdampak.
Untuk mempercepat pelayanan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menambah satu loket pelayanan izin tinggal. Dengan tambahan tersebut, saat ini tersedia dua loket khusus pelayanan ITKT.
ITKT Diterbitkan di Sejumlah Kantor Imigrasi
Pelayanan ITKT juga dilakukan sejumlah kantor imigrasi lainnya. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tercatat telah melayani lima permohonan, sedangkan Kantor Imigrasi Jakarta Utara melayani empat permohonan.
"Selanjutnya, masing-masing dua permohonan dilayani oleh Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan, serta masing-masing satu permohonan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang," paparnya.
Untuk WNA yang terdampak erupsi, kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara keberangkatan WNA dapat menerbitkan ITKT. Izin tersebut berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"WNA atau perwakilan maskapai cukup melampirkan surat keterangan/pernyataan resmi (declaration) dari Aviation Civil Authority, maskapai penerbangan, atau otoritas bandara, dokumen perjalanan dan visa atau izin tinggal," tambahnya.
Imigrasi Tetap Terapkan Pengawasan
Meski memberikan kemudahan dalam kondisi darurat, Dirjen Imigrasi menegaskan seluruh proses pelayanan tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Prosedur operasional standar (SOPAP) tetap menjadi acuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan keimigrasian.
Imigrasi juga berupaya menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan penegakan hukum dengan pelayanan kepada masyarakat maupun WNA.
"Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Pemberian ITKT tersebut memberikan kepastian bagi WNA yang tidak dapat meninggalkan Indonesia sesuai jadwal akibat gangguan penerbangan. Dengan fasilitas tersebut, mereka dapat menunggu sampai kondisi penerbangan kembali memungkinkan tanpa terbebani persoalan overstay.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































