
Ilustrasi judi oline. - Foto ilustrasi dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, JAKARTA— Perusahaan keamanan siber Kaspersky mengungkap adanya perubahan pola penyebaran promosi judi online di ruang digital. Jika sebelumnya lebih banyak mengandalkan situs web dan iklan digital, kini pelaku memanfaatkan akun media sosial palsu, bot, hingga sistem otomatis untuk menjangkau lebih banyak pengguna.
Perubahan metode tersebut dinilai membuat promosi judi online semakin sulit dideteksi karena kerap disamarkan sebagai aktivitas wajar di media sosial.
Promosi Judi Online Beralih ke Media Sosial
Country Manager Kaspersky di Indonesia, Defi Nofitra, mengatakan pola distribusi promosi judi online kini jauh lebih adaptif dibanding beberapa tahun lalu.
"Kita melihat pergeseran yang jelas dari situs web statis dan iklan banner menuju metode distribusi yang sangat adaptif dan otomatis," kata Defi dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Kamis.
Menurutnya, promosi yang sebelumnya mudah dikenali melalui situs khusus atau iklan digital kini lebih sering muncul dalam bentuk komentar spam pada unggahan viral, akun media sosial dengan tingkat interaksi tinggi, pesan pribadi, tautan sementara, hingga layanan penyingkat URL.
Kondisi tersebut membuat upaya moderasi konten maupun penindakan terhadap promosi judi online menjadi semakin kompleks.
Bot Dinilai Percepat Penyebaran Konten
Defi menjelaskan penggunaan bot menjadi salah satu faktor utama yang membuat promosi judi online berkembang secara masif di berbagai platform digital.
Bot mampu menerbitkan ribuan komentar dalam waktu singkat, membuat akun baru setelah akun lama diblokir, sekaligus mengubah kata kunci maupun gaya bahasa agar terhindar dari sistem deteksi otomatis.
"Alih-alih menggantikan manusia sepenuhnya, bot dan otomatisasi memperkuat skala dan kecepatan kampanye ini," ujar Defi.
Fenomena tersebut terlihat dari banyaknya komentar spam yang menawarkan atau mempromosikan judi online pada berbagai unggahan populer di media sosial.
Dinilai Sudah Menjadi Operasi Terorganisasi
Menurut Defi, lonjakan promosi judi online melalui media sosial menunjukkan aktivitas tersebut tidak lagi dilakukan secara sporadis.
Ia menilai penyebaran promosi perjudian ilegal kini telah berkembang menjadi operasi yang terorganisasi dan membentuk sebuah industri dengan pola distribusi yang semakin sistematis.
Lebih dari 1,3 Juta Konten Telah Diblokir
Defi juga menyoroti data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang mencatat lebih dari 1,3 juta konten terkait judi online telah diblokir sepanjang Oktober 2024 hingga Mei 2025.
Data tersebut, menurutnya, menggambarkan besarnya skala penyebaran promosi perjudian ilegal yang masih beredar di ruang digital.
Karena itu, ia menilai pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs web.
"Diperlukan kolaborasi yang lebih kuat antara platform digital, lembaga pemerintah, perusahaan keamanan siber, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk mengganggu ekosistem yang lebih luas yang memungkinkan kampanye-kampanye ini menyebar," katanya.
Kaspersky menilai sinergi lintas sektor menjadi langkah penting untuk menekan penyebaran promosi judi online yang kini memanfaatkan teknologi otomatis dan berbagai platform media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































