Kasus Daycare Jogja, Pemkot Asesmen Anak dan Orangtua

2 hours ago 1

Kasus Daycare Jogja, Pemkot Asesmen Anak dan Orangtua Lokasi tempat penitipan anak Little Aresha. - Harian Jogja/Sunartono.

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Jogja melakukan asesmen awal terhadap anak dan orangtua terkait kasus daycare Jogja di TPA Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo. Langkah ini dilakukan untuk memetakan kebutuhan penanganan yang tepat bagi korban dan keluarga.

Proses asesmen tersebut telah dimulai sejak sehari sebelumnya dan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni pada 26 hingga 28 April 2026, sebagai bagian dari respons cepat penanganan kasus daycare Jogja.

Kepala DP3AP2KB Kota Jogja, Retnaningtya, menyampaikan bahwa asesmen awal difokuskan pada kondisi psikologis dan kebutuhan pendampingan anak serta orangtua.

“Orangtua dan anak sedang dilakukan asesmen awal mulai dari kemarin,” ujarnya.

Selain penanganan kasus, DP3AP2KB juga masih melakukan pendataan jumlah tempat penitipan anak (TPA) di Kota Jogja guna memperkuat pengawasan ke depan.

“Masih proses [pendataan TPA],” katanya, Senin (27/4/2026).

Di sisi lain, Lurah Sorosutan, Muhammad Zulazmi, mengungkapkan bahwa selama ini tidak ditemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar TPA Little Aresha. Namun, pihak pengelola disebut tidak pernah berkoordinasi dengan pengurus RT setempat.

“Dari daycare juga tidak pernah berkoordinasi dengan RT setempat,” katanya.

Zulazmi menambahkan, pengelola TPA tersebut juga tidak pernah mengajukan izin kepada pengurus wilayah, baik RT maupun Kelurahan Sorosutan. Minimnya interaksi dengan warga membuat pihak kelurahan tidak memiliki informasi awal terkait operasional daycare tersebut.

Terkait pengawasan, ia menegaskan bahwa kewenangan pemantauan operasional daycare berada di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja, sehingga pihak kelurahan tidak melakukan pengawasan langsung.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja, Budi Santosa, menjelaskan bahwa instansinya hanya berperan dalam proses administrasi perizinan usaha.

“Pemantauan operasionalnya dilakukan oleh Disdikpora Kota Jogja,” ujarnya.

Ia menegaskan, setelah izin usaha diterbitkan, pengawasan teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab Disdikpora Kota Jogja sesuai kewenangan yang berlaku.

Sementara itu, sebelumnya pihak Disdikpora Kota Jogja melalui Budi Santosa Asrori menyebut pengawasan rutin hanya dilakukan terhadap TPA yang telah memiliki izin resmi, melalui mekanisme visitasi berkala untuk memastikan standar layanan tetap terpenuhi di setiap daycare Jogja.

“Ada divisitasi rutin [terhadap TPA yang sudah berizin],” katanya.

13 Tersangka

Penyidik Polresta Jogja resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara intensif pada Sabtu (25/4/2026) malam.

Kapolresta Jogja, Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan usai penyidik mengkaji alat bukti dan keterangan saksi, dengan melibatkan unsur dari Polda DIY.

“Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan 13 tersangka. Terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh,” ujarnya, Minggu (26/4/2026)

Berbeda dari kasus serupa, penegakan hukum kali ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan. Kepolisian turut menjerat pihak manajemen yayasan yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan pembiaran praktik pengasuhan yang tidak layak.

Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik menyoroti adanya dugaan kekerasan fisik, penelantaran, hingga perlakuan diskriminatif terhadap anak-anak yang dititipkan.

Langkah ini menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak berhenti pada pelaku langsung, tetapi juga pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|