Kasus Kuota Haji: Yaqut Diduga Terima Fee Percepatan

4 hours ago 1

 Yaqut Diduga Terima Fee Percepatan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Antara - Indrianto Eko Suwarso

Harianjogja.com, JAKARTA—KPK menduga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima uang percepatan keberangkatan haji khusus pada penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024.

Dugaan tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Menurut Asep, uang percepatan keberangkatan haji khusus pada 2023 dihimpun oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Rizky Fisa Abadi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA memberikan fee (imbalan, red.) percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut pada saat itu, red.), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep.

Tarif Percepatan Haji Khusus

Asep menjelaskan bahwa pada 2023 biaya percepatan haji khusus ditetapkan hingga 5.000 dolar Amerika Serikat per jemaah atau sekitar Rp84 juta jika menggunakan kurs saat ini.

Sementara itu, pada 2024 biaya percepatan keberangkatan haji khusus dipatok sebesar 2.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp42 juta per jemaah.

Uang percepatan tersebut dikumpulkan oleh M. Agus Syafi’ yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Adapun percepatan haji khusus yang dimaksud merupakan biaya tambahan yang dibayarkan calon jemaah agar dapat berangkat lebih cepat meskipun nomor antreannya belum sesuai jadwal keberangkatan.

Kronologi Penanganan Kasus

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut saat itu, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Praperadilan Ditolak

Yaqut kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut.

Sebelumnya, pada 27 Februari 2026, KPK juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.

Berdasarkan audit tersebut, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Sehari setelah praperadilan ditolak, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|