Kasus MBG Diusut, Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi

7 hours ago 2

Kasus MBG Diusut, Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas langkah dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna mengumpulkan bukti tambahan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini dan menyasar beberapa titik yang belum dipublikasikan.

“Penggeledahan masih berjalan di beberapa tempat. Untuk lokasinya akan kami sampaikan nanti, saat ini belum bisa diungkap,” ujarnya di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (4/6/2026).

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik. Sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta Pusat serta kediaman para tersangka.

Tak hanya penggeledahan, Kejagung juga terus memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami aliran dana dan mekanisme pelaksanaan program. Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah vendor yang terlibat dalam proyek MBG.

“Pemeriksaan saksi masih berlangsung, ini baru berjalan satu hari,” kata Syarief.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Ketiganya diduga melakukan pelanggaran hukum dalam penunjukan mitra program. Mereka disebut menunjuk sejumlah yayasan yang terafiliasi secara tidak sah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa dalam program tersebut juga diduga dilakukan secara melawan hukum, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya kini telah ditahan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (3/6/2026). Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung serta cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru seiring ditemukannya bukti tambahan.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut program strategis nasional di bidang pemenuhan gizi masyarakat. Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini hingga tuntas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|