Kasus Pemerasan: Catatan Utang OPD Jadi Alat Tekan Bupati Tulungagung

7 hours ago 2

 Catatan Utang OPD Jadi Alat Tekan Bupati Tulungagung Ilustrasi uang. - Bisnis/ Dwi Prasetya

Harianjogja.com, JAKARTA—Temuan baru terungkap dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo memiliki catatan khusus berisi daftar “utang” para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Catatan tersebut, menurut KPK, memuat jumlah uang yang diminta namun belum seluruhnya disetorkan oleh para pejabat OPD kepada Gatut. Hal ini kemudian menjadi dasar tekanan terhadap para pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, setiap OPD yang belum memenuhi permintaan akan terus ditagih layaknya memiliki utang pribadi kepada kepala daerah.

“Dia punya catatannya nih, OPD ini punya utang berapa ke Bupati GSW ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

Dalam praktiknya, penagihan tersebut tidak selalu dilakukan langsung oleh Gatut. Tugas itu dijalankan oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang secara aktif menghubungi para kepala OPD saat ada kebutuhan dana.

Jika penagihan tidak berhasil, peran tersebut dialihkan kepada ajudan lain berinisial SUG yang bertugas memastikan permintaan uang tetap terpenuhi.

Menurut KPK, penagihan dilakukan secara situasional, terutama ketika Gatut membutuhkan dana untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian barang atau keperluan lainnya.

“Jadi, setiap ada kebutuhan, kebutuhan pribadi, membeli apa atau pergi ke mana, perlu uang GSW-nya, langsung si YOG itu menagih,” kata Asep.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari berselang, KPK membawa para pihak yang terjaring OTT ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan sebelum menetapkan Gatut dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka.

Perkara ini menyoroti pola dugaan pemerasan terstruktur di lingkungan pemerintahan daerah, di mana relasi jabatan diduga dimanfaatkan untuk menekan bawahan demi memenuhi kepentingan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|