Kasus Pig Butchering di Solo-Sukoharjo, Kerugian Capai Rp41 Miliar

4 hours ago 1

Kasus Pig Butchering di Solo-Sukoharjo, Kerugian Capai Rp41 Miliar

Ilustrasi Hacker/Sputniknews

Harianjogja.com, SEMARANG — Praktik penipuan daring dengan modus asmara dan investasi kembali terbongkar. Kali ini, Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat besar yang beroperasi di wilayah Solo dan Sukoharjo dengan keuntungan fantastis mencapai Rp41 miliar.

Sindikat ini menggunakan metode yang dikenal sebagai pig butchering, yakni membangun hubungan emosional dengan korban sebelum akhirnya menjerat mereka dalam investasi palsu.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di media sosial sejak pertengahan 2025.

“Dari hasil penyidikan sementara sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 sindikat ini sudah meraup keuntungan sekitar Rp41 miliar,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Dalam operasinya, jaringan ini menggunakan kedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo. Perusahaan tersebut dijadikan pusat operasional sekaligus sarana merekrut pekerja untuk menjalankan aksi penipuan digital.

Para pelaku menyasar korban dari luar negeri, khususnya warga Amerika Serikat. Mereka memanfaatkan media sosial, aplikasi kencan, hingga platform komunikasi digital untuk mendekati target.

Setelah terjalin hubungan emosional, korban perlahan diarahkan untuk mengikuti investasi, terutama di sektor kripto. Namun, platform yang digunakan ternyata palsu dan telah dimanipulasi oleh sindikat.

“Korban kemudian diarahkan melakukan investasi melalui platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan dikuasai jaringan tersebut,” kata Himawan.

Modus ini terbukti efektif karena memanfaatkan sisi psikologis korban. Dengan pendekatan personal dan komunikasi intens, korban dibuat percaya hingga bersedia mentransfer uang secara bertahap dalam jumlah besar.

Dari sekitar 5.000 target yang dibidik, sedikitnya 133 orang dipastikan menjadi korban. Nilai kerugian yang dihimpun dari para korban tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 38 orang sebagai tersangka. Menariknya, 11 di antaranya merupakan warga negara asing asal Myanmar dan Nepal, yang diduga berperan aktif dalam jaringan internasional tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang datang dari relasi online, terutama yang diawali dengan pendekatan personal atau asmara.

Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada investasi digital tanpa legalitas jelas serta selalu memverifikasi platform yang digunakan sebelum menanamkan dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|