KDM: Warga Depok dan Bekasi tak Perlu Bawa BPKB untuk Bayar Pajak Kendaraan

2 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Para pemilik kendaraan di wilayah Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi kini lebih mudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Mulai Selasa (3/3/2026), mereka tidak lagi diwajibkan membawa BPKB asli maupun fotokopi saat membayar pajak kendaraan bermotor.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat mengumumkan kebijakan baru terkait pelayanan pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

“Terutama bagi warga Jawa Barat yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus bawa BPKB, saya katakan mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi. Dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” kata gubernur yang akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) itu, Selasa (3/3/2026).

Kebijakan itu diharapkan mempermudah pelayanan dan mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan di wilayah aglomerasi tersebut.

Di sisi lain, KDM juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mempermudah layanan administrasi kendaraan bermotor. “Dan selanjutnya juga kami harapkan juga memanfaatkan Signal, yaitu aplikasi Samsat Digital Nasional,” katanya.

Aplikasi tersebut memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat, sehingga lebih praktis dan efisien.

Pihak Pemprov juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang dinilai semakin disiplin dalam membayar pajak kendaraan. Hal itu berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.

“Terima kasih ya pada seluruh warga Jabar yang terus rajin membayar pajaknya, dan mengalami peningkatan pendapatan di Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|