Indikator Gula untuk memudahkan konsumen mengontrol asupan gula dari minuman manis dalam kemasan (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Indrayana, mengungkapkan kebijakan Nutri Level tidak akan langsung bersifat wajib atau mandatori bagi seluruh produsen dalam waktu dekat. Sekretaris Jenderal GAPMMI Indrayana mengatakan GAPMMI masih menunggu aturan lebih lanjut dari BPOM.
"Aturan ini voluntary dan ditujukan ke minuman siap saji misalnya restoran, kafe, katering. Mayoritas anggota GAPMMI akan diatur melalui kebijakan Nutri Level dari BPOM," kata Indrayana kepada Republika, Rabu (22/4/2026).
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan kebijakan Nutri Level tidak wajib sampai dua tahun lagi. "Ini edukasi sifatnya nempel tidak wajib. Tapi wajib setelah 2 tahun. Sekarang sifatnya sukarela," ujar Nadia.
Nadia menyatakan kebijakan tersebut konsepnya edukasi baik dari sisi masyarakat dan juga dari industri. "Edukasi gimana? Caranya dengan nempel Nutri Level. Nah di KMK diatur Nutri Level batasannya," ujar Nadia.
Setelah dua tahun, pelaku usaha makanan minuman wajib mencantumkan nutri level sesuai hasil laboratorium terakreditasi. "Setelah dua tahun barulah wajib dari hasil lab mana saja yang terakreditasi sebagai penentu Nutri Levelnya," kata dia.

5 hours ago
5















































