Kejagung: Dadan Cs Peroleh Miliaran Rupiah per Hari di Korupsi MBG

6 hours ago 4

 Dadan Cs Peroleh Miliaran Rupiah per Hari di Korupsi MBG

Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. /Instagram-Badan Gizi Nasional.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik menduga sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan mantan pimpinan BGN menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari setelah lolos sebagai mitra program.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seharusnya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Namun, dalam penyidikan ditemukan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap sejumlah yayasan saat proses verifikasi.

Menurut Syarief, beberapa yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat lolos menjadi Mitra SPPG karena diduga memperoleh "atensi khusus" dalam proses verifikasi portal. Dugaan tersebut mengarah kepada mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan tersangka Sony Sonjaya (SS).

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan yang terafiliasi tersebut di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP [Lodewyk Pusung],” ujar Syarief di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Selain dugaan pemberian keuntungan kepada yayasan terafiliasi, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Dadan Hindayana bersama tersangka lainnya diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK). Dugaan intervensi tersebut disebut memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN sehingga tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil program.

“Sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara serta tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” imbuhnya.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan sejumlah pengadaan yang diduga tidak sesuai kebutuhan dan mengandung unsur mark up harga. Salah satunya adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.

Dana pengadaan tersebut diketahui telah dibayarkan kepada PT YAT. Namun, perusahaan itu diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif. Penyidik juga menduga terdapat praktik penggelembungan harga dalam proses pengadaan tersebut.

Selain motor listrik, Kejagung turut menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up.

“Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” pungkas Syarief.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, keterlibatan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka, serta menghitung total kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis tersebut. Pendalaman juga dilakukan terhadap berbagai pengadaan barang yang diduga tidak mendukung kebutuhan operasional program MBG selama periode 2025–2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|