Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memutasi sedikitnya 68 jaksa di wilayah. Tukar posisi jaksa tersebut dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyusul masifnya penangkapan jaksa-jaksa di daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan penetapan banyak anggota Korps Adhyaksa yang terlibat korupsi di daerah-daerah.
Mutasi jabatan jaksa-jaksa di daerah itu, diterbitkan melalui Keputusan Jaksa Agung pada Kamis, 24 Desember 2025. Melalui Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu yang dimutasi adalah Afrillianna Purba digeser dari jabatan selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial di Kejagung.
“Benar. Mutasi dilakukan, termasuk (Kajari) Tangerang,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna melalui pesan singkat, Jumat (26/12/2025).
Menurut Anang mutasi jaksa-jaksa di daerah itu, memang ada kaitannya dengan proses hukum yang belakangan menyasar jaksa-jaksa di wilayah. Karena dengan penetapan tersangka jaksa-jaksa yang tersandung masalah hukum itu, otomatis meninggalkan posisi dan jabatannya.
“Jadi mutasi itu, memang dilakukan selain untuk penyegaran organisasi kejaksaan, juga untuk mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka tetap berjalannya pelayanan dan peran penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan,” kata Anang.
Anang menambahkan, mutasi jaksa-jaksa di daerah itu sekaligus bagian dari evaluasi jabatan para jaksa di daerah yang dilakukan oleh Kejagung dalam sepekan terakhir. “Dan mutasi tersebut dilakukan sebagai evaluasi kinerja kejaksaan,” sambung Anang.

2 hours ago
3













































