Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak khawatir perihal penggunaan produk bahan bakar minyak (BBM) khususnya milik PT Pertamina (Persero).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa produk BBM khususnya jenis Pertamax (RON 92) yang beredar di pasaran saat ini sudah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
"Yang terpenting di sini ya saya sampaikan bahwa untuk masyarakat jangan khawatir untuk pembelian produk di Pertamina. Karena kita juga koordinasi ke Pertamina dan ini sudah dilakukan oleh Pertamina untuk memastikan menguji produk Pertamax dan produk-produk lain yang menjadi konsumsi masyarakat itu sudah memenuhi standar," ujar Febrie saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (6/3/2025).
Dengan begitu, Febrie mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meninggalkan produk-produk Pertamina, alasannya Pertamina sendiri merupakan perusahaan dalam negeri yang dinilai harus dijaga keberlanjutan bisnisnya.
"Sekali lagi saya sampaikan ya kepada masyarakat, ya ini Pertamina menjadi kebanggaan kita semua, sehingga kita tetap harus menjaga bagaimana Pertamina ini bisnisnya bisa berlangsung lebih baik," katanya.
Di sela itu, dia menyampaikan kepada masyarakat yang hendak melakukan mudik lebaran, bisa menggunakan produk BBM Pertamina tanpa khawatir lantaran Pertamina sendiri dan pemerintah sudah melakukan pengujian spesifikasi BBM-nya.
"Dan ini menjelang juga hari raya tentunya harus mudik nanti menggunakan kebutuhan yang cukup besar, maka kami pastikan ya, kami memastikan kami sudah meminta untuk Pertamina dan secara terbuka untuk menguji produknya, dan saya dengar ini sudah dilakukan," tandasnya.
Yang terbaru, Selasa (4/3/2025) dan Rabu (5/3/2025) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa sebanyak 17 orang saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah
Next Article Kejagung Wanti-Wanti Persoalan Hukum ke Pengusaha