Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun buka suara ihwal penahanan dan penetapan tersangka Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Misbakhun mengatakan, kasus ini mau tidak mau menjadi pembelajaran bagi siapapun bahwa dalam menjalankan tugasnya harus dilakukan lebih hati-hati ke depannya.
"Kita hormati prosesnya, dan bagi saya ini juga menjadi bagian proses yang mau tidak mau menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk dalam menjalankan tugas, dan melaksanakan tugas itu untuk lebih berhati-hati ke depan," kata Misbakhun di kawasan Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Misbakhun pada kesempatan itu juga menyampaikan dukungannya kepada Isa, untuk sabar melalui proses hukum yang sedang ia hadapi.
"Kami di Komisi 11 karena mitranya juga memberikan rasa mudah-mudahan beliau diberikan sabar. Dan kedepan ini juga menjadi sebuah kasus pembelajaran. Saya sekali lagi menyampaikan menghormati proses hukumnya," tutur Misbakhun.
Ia pun berpendapat, mau tidak mau Menteri Keuangan Sri Mulyani harus mencari pengganti posisi Isa sebagai Dirjen Anggaran Kemenkeu supaya tugas dan fungsi Kemenkeu sebagai pengelola keuangan negara tetap efektif.
"Tapi itu ya kewenangannya menteri keuangan, mau tidak mau dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas ya mau tidak mau harus dicari penjabat sementaranya siapa, tanpa mengurangi hak-hak hukum yang masih dimiliki oleh yang bersangkutan," ucap Misbakhun.
Ia juga menekankan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi para pejabat negara untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya dan dengan hati-hati supaya kepercayaan masyarakat tidak tergerus oleh tindakan-tindakan yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
"Kepercayaan publik itu saya serahkan kembali kepada masyarakat. Bagaimanapun juga upaya kita adalah membangun tata kelola yang baik. Kita kan tidak bisa mengharapkan manusia sempurna. Kita semua ini manusia, kita semua bukan malaikat yang bersih dari nafsu,' paparnya.
Sebelumnya, penetapan status tersangka Dirjen Anggaran Kemenkeu ini ditegaskan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
"Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI," ungkap Qohar saat memberikan pernyataan di Gedung kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Menurut Abdul, Isa terbukti merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Isa diduga terlibat di kasus ini saat dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012.
"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI," bebernya.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di Jiwasraya. Qohar mengatakan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun. Isa diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000," jelas Qohar.
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Terjerat Kasus Jiwasraya, Harta Bawahan Sri Mulyani Rp 38,96 M
Next Article Jiwasraya Beri Kesempatan Pemegang Polis Ikut Program Restrukturisasi