Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak dan Ditahan!

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Hal itu diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers Senin (24/02/2025) malam.

Hal ini ditetapkan setelah penyidik dan Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan setidaknya pada 96 saksi dan 2 orang ahli.

"Dan pada hari ini ada beberapa orang yang dipanggil dan dibawa penyidik dan dilaksanakan pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung. Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut yang dilakukan oleh penyidik, maka penyidik berketetapan menetapkan 7 orang saksi menjadi tersangka," paparnya saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (24/02/2025) malam.

"Dan penyidik juga pada Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap 7 orang tersebut," ujarnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pun mengumumkan ketujuh tersangka tersebut, antara lain:

1. RS, yang bersangkutan adalah Dirut PT Pertamina Patra Niaga;

2. SDS, yang bersangkutan adalah Direktur Feedstock and Product Optimisasi PT Kilang Pertamina Internasional;

3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. AP, VP Feedstock PT Kilang Pertamina internasional;

5. MKAN, Beneficiary Owner PT Navigation Khatulistiwa;

6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Komisaris 2 perusahaan sekaligus.

7. GRJ, selaku Komisaris Jenggala Maritim dan sekaligus menjabat sebagai Dirut PT Orbit Terminal Merak.

"Itulah 7 tersangka yang telah ditetapkan penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup," ucap Qohar.

"Bahwa pada periode 2018-2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya prioritas pasokan dalam negeri. Pertamina cari dari dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi sebagaimana diatur pasal 2 dan pasal 3 Permen ESDM nomor... tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan dalam negeri," tuturnya.

"Berdasarkan fakta penyidikan, tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengkondisian dalam OHA untuk turunkan produksi kilang, sehingga produksi dalam negeri tidak terserap seluruhnya, sehingga pemenuhan dilakukan dengan cara impor," ujarnya.

Dia menyebut, kerugian keuangan dari dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk minyak ini mencapai Rp 197 triliun yang bersumber dari berbagai komponen, antara lain:

pertama kerugian ekspor dalam negeri

kerugian impor melalui broker

kerugian impor melalui broker

kerugian karena subsidi.

"Kerugian Rp 193,7 triliun itu baru perhitungan yang dilakukan oleh penyidik. Jadi perkiraan. Tentu ahli sekarang dengan ahli keuangan sedang melakukan penghitungan dan bagaimana perhitungan tahun ke tahun ada kerugian negara yang fix setelah perhitungan ahli," jelas Harli.

"Bahwa penahanan yang dilakukan penyidik tentu telah memenuhi persyaratan, baik secara subjektif dan objektif," tandasnya.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kenalan Dengan BBM "Diesel X" Rendah Sulfur & Ramah Lingkungan

Next Article Video: Lifting Minyak 10 Tahun Jokowi Terus Turun, Apa Masalahnya?

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|