
Ilustrasi Media Sosial - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) meminta klarifikasi kepada PT Shopee International Indonesia menyusul sejumlah pengaduan konsumen terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah tingginya aktivitas belanja daring masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, mengatakan pengaduan yang diterima mencakup ketidaksesuaian barang dengan pesanan, kendala selama proses transaksi, hingga masalah pada layanan pembayaran digital.
“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE,” kata Immanuel dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, sebagai salah satu platform PMSE yang digunakan luas oleh masyarakat, Shopee memiliki posisi penting dalam menjaga tingkat kepercayaan konsumen sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Kemendag juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati saat bertransaksi secara daring. Konsumen diminta memastikan spesifikasi barang sesuai, memahami syarat serta ketentuan transaksi, dan menyimpan bukti transaksi apabila sewaktu-waktu muncul kendala.
Selain itu, konsumen diimbau membaca informasi produk secara cermat, melakukan transaksi dengan jujur, memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, serta mengikuti proses penyelesaian sengketa sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, pihak Shopee melalui Government Relation Shopee, Jean Dona Tammara, menyampaikan bahwa seluruh pengaduan yang diterima telah ditindaklanjuti. Penanganan yang dilakukan antara lain berupa pengembalian dana kepada konsumen, penghapusan tagihan ShopeePayLater, pemberian kompensasi, hingga mediasi dengan merchant terkait proses pengembalian barang.
Namun demikian, terdapat sejumlah laporan yang tidak dapat diproses lebih lanjut setelah hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh konsumen.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala transaksi, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pelanggan Shopee, baik lewat sambungan telepon, fitur Customer Service dan Live Chat di aplikasi, maupun melalui akun media sosial resmi platform tersebut. Jika permasalahan belum terselesaikan, konsumen dapat melapor ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan dengan menyertakan identitas, kronologi kejadian, dan bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































