Kemenkeu Kaji Penambahan Layer Baru Cukai Rokok

2 hours ago 2

Kemenkeu masih kaji rencana penambahan layer baru cukai rokok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji rencana penambahan layer baru dalam struktur tarif cukai rokok. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menyatakan kebijakan ini masih dalam tahap pendalaman teknis dengan pendekatan hukum sebagai landasan utama.

Febrio mengungkapkan, kajian ini juga mempertimbangkan upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang masih marak. Sepanjang tahun lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menyita sekitar 1,5 miliar batang rokok ilegal. "Tahun ini, di dua bulan pertama saja, penindakan sudah tumbuh di atas 100 persen," jelas Febrio dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Maret 2026 di Jakarta, Rabu.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan aspek tenaga kerja dalam industri tembakau. Febrio menambahkan, ada peluang bagi pelaku usaha ilegal untuk beralih menjadi legal dengan memenuhi kewajiban cukai sesuai ketentuan. "Kami mempertimbangkan membuka ruang bagi pelaku usaha agar dapat beroperasi secara legal dengan membayar pita cukai sesuai aturan," tambahnya.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, melaporkan bahwa hingga Februari 2026, penindakan rokok ilegal telah dilakukan sebanyak 2.872 kali, meningkat 44,1 persen. Jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 369 juta batang, naik 106,8 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|