Kemenkomdigi Beberkan Alasan Cabut Pembekuan Sementara Tiktok

4 hours ago 1

Akun Tiktok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) akhirnya mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Tiktok Pte. Ltd. Langkah itu dilakukan setelah platform tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.

"Tiktok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi Tiktok Live pada periode (demo besar) 25-30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar di Jakarta pada Ahad (5/10/2025).

Alexander menerangkan, data yang didapat dari Tiktok mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Lewat analisis komprehensif, Kemenkomdigi memandang kewajiban penyediaan data sudah dipenuhi.

"Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status Tiktok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar," ujar Alexander.

Melalui pencabutan pembekuan itu, Kemenkomdigi berharap masyarakat pengguna Tiktok bisa tetap beraktivitas normal. Pada saat yang sama, sambung dia, pemerintah sekaligus memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan.

Alexander menegaskan, keputusan ini bentuk komitmen Komdigi menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya. Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna," ucap Alexander..

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|