KemenPPPA Soroti Kasus Anak Meninggal Dianiaya Saat Berangkat Mengaji

3 hours ago 4

KemenPPPA Soroti Kasus Anak Meninggal Dianiaya Saat Berangkat Mengaji Foto ilustrasi. - Reuters

Harianjoga.com, JAKARTA—Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis kekerasan terhadap anak yang berujung meninggal dunia saat korban hendak pergi mengaji di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

"Lagi-lagi kejadian yang memilukan dialami seorang anak hingga meregang nyawa. Satu orang anak adalah nyawa yang berharga. Kejadian ini menjadi pukulan bagi kita semua. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan penuh, bukan menjadi korban kekerasan yang merenggut nyawanya," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu (21/9/2025).

BACA JUGA: Pria Ditemukan Meninggal Duduk di Kursi di Perumahan Sewon

Pihaknya terus berupaya menguatkan sistem perlindungan anak mulai dari tingkat terkecil, lewat Ruang Bersama Indonesia (RBI) dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

"Kepada keluarga khususnya orang tua korban, kami mengucapkan turut berduka sedalam-dalamnya dan mohon maaf atas belum maksimalnya perlindungan anak di daerah. Pemerintah akan terus berupaya menguatkan sistem perlindungan anak mulai dari tingkat terkecil seperti desa/kelurahan dan mendorong peran keluarga dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak melalui RBI, Dinas PPPA, Puspaga, dan UPTD PPA," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi.

Polres Kolaka Timur telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah menahannya. Saat ini kasus telah memasuki tahap penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke tingkat persidangan.

Tersangka diduga telah melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya Pasal 80 ayat (3) jo. 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Kemudian Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA: Tim BGN Tinjau Penanganan Pasien Keracunan Menu MBG

Pada Jumat (5/9/2025), seorang anak perempuan berinisial MA, 10, berangkat bersama adiknya menggunakan sepeda untuk mengaji. Namun di tengah perjalanan, korban MA dihadang oleh tersangka RH, 18, tetangga korban, dan dianiaya.

Sejumlah saksi kemudian berupaya menolong korban dan membawanya ke RSUD Kolaka Timur, namun nahas, nyawa korban tidak tertolong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|