Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Penyerahan DIM dilakukan oleh Wamen ESDM, Yuliot Tanjung ke pimpinan Baleg DPR RI.
Yuliot menjelaskan bahwa DIM ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat kerja antara DPR RI, Menteri ESDM, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan HAM, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang digelar pada 11 Februari 2025.
Adapun, sesuai dengan surat Menteri ESDM Nomor T-53/MN.01MEM.S/2025 tanggal 12 Februari 2025, DIM ini telah diparaf oleh wakil pemerintah untuk pembahasan lebih lanjut terkait perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Dari 14 pasal yang diusulkan DPR RI sebagai perubahan dalam rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambahan mineral dan batu bara, telah dimasukkan ke dalam daftar inventarisasi masalah DIM," kata dia dalam rapat bersama Baleg DPR RI, Rabu (12/2/2025).
Yuliot memerinci secara keseluruhan, setidaknya terdapat 256 butir permasalahan yang dikategorikan sebagai berikut:
- 104 DIM tetap sesuai usulan DPR RI
- 2 DIM tetap dengan penyesuaian ayat
- 34 DIM mengalami perubahan
- 6 DIM tetap dengan perubahan redaksional
- 2 DIM tetap dengan perbaikan redaksional
- 2 DIM mengalami penyesuaian redaksi
- 39 DIM merupakan penambahan pasal
- 6 DIM berupa penambahan ayat
- 8 DIM dihapus
- 3 DIM ditambahkan
- 1 DIM mengalami reposisi pasal
- 49 DIM merupakan penambahan penjelasan
"Sehingga total DIM-nya adalah 256 DIM," kata Yuliot.
Menurut Yuliot, secara umum substansi pokok daftar inventarisasi masalah atas rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambahan mineral dan batu bara, antara lain yakni:
Pertama, Mempertimbangkan penyesuaian beberapa ketentuan sebagai pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi.
Kedua, WIUP mineral logam dan batu bara dapat diberikan secara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Ketiga, Pemberian WIUP mineral logam kepada badan usaha milik perguruan tinggi dengan cara prioritas untuk peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Keempat, WIUP mineral logam atau batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
Kelima, Pemberian IUPK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan atau badan usaha milik perguruan tinggi.
Keenam, Peningkatan nilai tambah mineral dengan penugasan penyelidikan dan penelitian kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMD, badan usaha milik daerah dan badan usaha swasta berikut dengan penawaran hak menyamai dalam lelang WIUP/WIUPK mineral.
Ketujuh, Pengaturan terkait penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam kegiatan pertambangan mineral dan batu bara dikelola oleh Menteri.
Kedelapan, Ketentuan terkait IUP yang diterbitkan sebelum undang-undang ini berdasarkan evaluasi dapat tumpang tindih IUPK dicabut dan dikembalikan kepada negara.
Kesembilan, Limitasi pembentukan peraturan pelaksanaan serta pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang ini setelah berlaku.
(ven/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: DPR Soal Alasan Kampus Dapat Jatah Tambang di Revisi UU Minerba
Next Article ISEI Ingin Pangan RI Bernasib Seperti Minerba, Ini Penjelasannya!