Kemnaker Singgung Buruh Soal Upah Minimum: Maunya Naik-Naik Terus!

8 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pembahasan formula kenaikan upah masih digodok di forum tripartit.

Namun, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor tak menampik adanya tuntutan tinggi dari kalangan buruh yang berharap upah terus naik setiap tahun.

"Ya, biasalah dari dulu kan juga gitu. Buruh pinginnya naik-naik terus ya," ungkap Afriansyah saat ditemui di kantor Kemenko bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Senin (6/10/2025).

Afriansyah mengatakan, pemerintah saat ini masih mempersiapkan rapat-rapat tripartit yang melibatkan berbagai lembaga dan unsur pengupahan. Hasil pembahasan itu nantinya akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden sebelum diumumkan secara resmi.

"Belum, kita masih rapat tripartit dengan lembaga-lembaga yang terkait ya, pengupahan juga, mudah-mudahan nanti segera akan kita sampaikan, kami akan laporkan ke Presiden dulu," jelasnya.

Meski begitu, ia memastikan penetapan UMP tetap akan diumumkan pada tanggal yang telah ditetapkan sesuai aturan, yakni pada 21 November.

"Ya wajib (21 November), karena itu sudah aturannya," tegas Afriansyah.

Ketika disinggung soal kemungkinan keterlambatan seperti tahun sebelumnya, Afriansyah mengakui sempat ada kemunduran waktu, namun kali ini pemerintah berupaya menepati jadwal.

"Ya kemarin sedikit mundur," katanya. Ia kembali menegaskan, "Yang penting, sekarang lagi siapkan untuk rapat-rapat tripartit dengan lembaga pengupah," sambungnya.

Terkait besaran kenaikan upah minimum tahun 2026, Afriansyah menyebut pemerintah masih menyiapkan perhitungannya agar bisa adil bagi semua pihak.

"Belum, kita masih belum ini, masih kita godok dulu, biar semuanya baik," ucapnya.

Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Adapun usulan kenaikan upah yang disuarakan pihak buru berada di kisaran 8,5% hingga 10,5%.

"Kami mendapatkan persentase tersebut sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2024, yang gugatannya dimenangkan oleh Partai Buruh. Itu kan menyatakan kenaikan upah sama dengan inflasi plus alpha kali pertumbuhan ekonomi. Alpha itu disebut indeks tertentu," kata Said Iqbal saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (4/9/2025).


(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Kantor Dilarang Tahan Ijazah Pekerja, Pengusaha & Buruh Bilang Begini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|