Kepala BIN Dorong Penguatan Kebijakan Intelijen di Era Digital

4 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra mendorong penguatan kebijakan nasional untuk menghadapi perubahan pola spionase dan intervensi asing yang semakin kompleks. Menurut dia, penguatan aturan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan keamanan nasional dan kebebasan sipil.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Herindra dalam Seminar Nasional FISIP Universitas Indonesia bertema “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan bersama ASEAN Study Center FISIP UI.

Herindra mengatakan, perkembangan teknologi membuat aktivitas spionase dan intervensi asing semakin beragam. Kondisi tersebut membutuhkan kesiapan kebijakan dan instrumen hukum agar negara memiliki dasar yang jelas dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman terhadap kepentingan nasional.

“Intervensi asing maupun spionase itu ada. Persoalannya, kita tidak memiliki sebuah aturan yang membatasi atau mengatur hal tersebut,” ujar Herindra dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Menurut dia, kebutuhan terhadap regulasi khusus tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan sipil. Pengaturan diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan keamanan nasional dengan penghormatan terhadap hak warga negara.

Ia mengatakan, sejumlah negara demokratis telah memiliki aturan yang mengatur aktivitas intelijen asing. Karena itu, Indonesia perlu melihat perkembangan tersebut sebagai bahan untuk memperkuat tata kelola dan kepastian hukum sesuai dengan prinsip demokrasi.

Pandangan tersebut sejalan dengan Anggota Komisi I DPR RI Nurul Qomaril Arifin yang menilai perkembangan teknologi telah mengubah pola spionase dari metode konvensional menjadi bentuk yang lebih luas, termasuk melalui ruang digital.

“Indonesia memang sudah sangat perlu memiliki pengaturan khusus mengenai spionase, karena saat ini belum ada undang-undang yang secara spesifik berbicara tentang spionase,” kata Nurul.

Ia menjelaskan, sejumlah aturan yang berlaku saat ini telah mengatur aspek intelijen dan keamanan. Namun, ketentuannya masih tersebar dalam berbagai aturan sektoral sehingga diperlukan penguatan agar negara memiliki instrumen yang lebih jelas dalam mencegah, mendeteksi, dan menindak aktivitas yang berpotensi mengganggu kepentingan nasional.

Penguatan aturan tersebut juga perlu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Bentuk spionase modern tidak hanya berkaitan dengan metode konvensional, tetapi dapat mencakup pencurian data strategis, aktivitas di ruang siber, operasi pengaruh, serta pemanfaatan jaringan ekonomi dan teknologi.

Seminar yang digelar ASEAN Study Center FISIP UI tersebut mempertemukan pemerintah, DPR, aparat keamanan, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Forum tersebut membahas kebutuhan memperkuat kedaulatan Indonesia dengan tetap memastikan kebijakan keamanan berjalan dalam koridor hukum dan demokrasi.

Herindra menilai kesadaran mengenai dinamika hubungan antarnegara juga perlu diperkuat. Menurut dia, pemahaman tersebut penting agar Indonesia dapat menjaga kepentingan nasional secara lebih terukur di tengah perubahan lingkungan strategis global.

“Jangan sampai ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil. Kita berbicara mengenai masalah negara,” kata dia.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|