Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT PP Properti Tbk (PPRO) di Seluruh Pasar sampai pengumuman bursa lebih lanjut. Suspensi lanjutan dilakukan pasca keputusan penyelesaian kewajiban kepada kreditur yang tengah dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) perseroan ditunda.
"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," ungkap Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 dan Pande Made Kusuma Ari A, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (15/1/2025).
Sebelumnya, efek Perseroan telah disuspensi di Seluruh Pasar sejak tanggal 15 Oktober 2024. "Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT PP Properti Tbk (PPRO) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi IV Full Call Auction tanggal 14 Januari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," ungkapnya.
Seperti diketahui, PT PP Properti Tbk (PPRO) sebelumnya menunda pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B yang seharusnya jatuh pada 14 Oktober 2024. Obligasi ini memiliki nilai pokok Rp 163,5 miliar dan bunga 10,60% per tahun, dan sedianya akan jatuh tempo pada 14 Januari 2025.
Penundaan ini dilakukan karena Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan PPRO dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari sejak 7 Oktober 2024 lalu.
Sementara pemegang obligasi emiten konstruksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT PP Properti Tbk (PPRO) menolak wacana konversi utangnya menjadi saham. Pihaknya berharap perseroan dapat tetap mengakomodir pembayaran bunga dan pokok utangnya secara tunai.
Wacana konversi pembayaran kewajiban obligasi dengan saham telah diketahui pihak pemegang obligasi lewat draft awal rencana penyelesaian kewajiban kepada kreditur yang dibagi ke dalam beberapa tranches atau metode pembayaran, berdasarkan jumlah tagihan terverifikasi dalam proses PKPU.
Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, terdapat 7 tranche pembayaran yang akan dilakukan oleh manajemen PPRO dalam menyelesaikan kewajibannya. Namun, terdapat 2 tranche pembayaran yang akan dikonversi menjadi saham, yakni tranche E yaitu kreditur yang memiliki nilai utang antara Rp 20-45 miliar, dan tranche F yang merupakan kreditur yang memiliki nilai utang di atas Rp 45 miliar.
Sementara untuk tranche A sampai D, metode pembayarannya akan dilakukan melalui skema balloning payment sesuai dengan kemampuan cash flow perusahaan. Kemudian untuk tranche G, pembayaran akan dilakukan melalui metode konversi perpetual loan. Dalam rencana penyelesaian kewajiban yang ditawarkan perseroan juga disebutkan pembayaran bunga dan denda tertunggak diusulkan dihapuskan untuk semua tranche pembayaran.
Pemegang obligasi dikatakan telah menerima undangan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Berkelanjutan II PP Properti Tahap III 2021 Seri B untuk membahas skema penyelesaian yang ditawarkan pada pada Jumat, 10 Januari 2025. Namun, ketika batas waktu memberikan surat kuasa ke wali amanat pada Senin, 13 Januari 2025 dilakukan, voting pengambilan keputusan penyelesaian kewajiban ditunda.
Pemegang obligasi masuk dalam skema tranche F, yang pembayaran haknya ditawarkan untuk dikonversi ke saham, karena dianggap 1 kreditur sehingga total nilai kewajibannya di atas Rp 45 miliar.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Siap-Siap! Aturan IPO & Listing di BEI Bakal Diperketat!
Next Article Hingar Bingar IKN Bikin Hotel di Balikpapan Kecipratan Cuan