Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengonfirmasi ketua yayasan, Diyah Kusumastuti yang telah berstatus tersangka ternyata memiliki rekam jejak hukum, yakni pernah tersandung kasus korupsi.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Kota Yogyakarta, terus berkembang. Di tengah proses penyidikan, terungkap Ketua Yayasan, Diyah Kusumastuti yang telah berstatus tersangka ternyata memiliki rekam jejak hukum, yakni pernah tersandung kasus korupsi.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Diyah Kusumastuti tercatat pernah menjadi terdakwa perkara tindak pidana korupsi pada 2014. Dalam detail perkara tersebut disebutkan Diyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengonfirmasi hal tersebut. Informasi terkait latar belakang tersebut tengah ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
"Sudah (dikonfirmasi -Red), ini kita lagi minta keputusan pengadilannya ke PN Semarang," katanya saat dijumpai di kawasan Tugu Pal Putih, Jumat (1/5/2026).

3 hours ago
2















































