Harianjogja.com, PONOROGO—Kasus dugaan pencabulan santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Ponorogo, Jawa Timur, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di lingkungan pondok pesantren setelah kiai sekaligus pimpinan ponpes berinisial JY, 55, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Rabu sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap belasan santri tersebut.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengatakan langkah penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara pencabulan yang menjerat pimpinan pondok pesantren itu.
“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar AKP Imam Mujali dilansir Antara, Kamis (21/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain kasur, dokumen, hingga tisu yang kini sedang didalami penyidik.
Dalam proses pemeriksaan lanjutan, polisi juga menemukan fakta baru terkait dugaan tindakan pelecehan seksual yang dialami korban secara berulang. Beberapa santri disebut mengalami perbuatan serupa lebih dari satu kali.
Menurut hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menggunakan modus menawarkan pendidikan gratis dan pemberian uang kepada korban untuk melancarkan aksinya.
“Beberapa korban mengaku mengalami perbuatan itu hingga tiga sampai empat kali,” jelasnya.
Polisi menyebut kondisi psikologis para korban saat ini masih membutuhkan pendampingan intensif. Untuk penanganan trauma, Satreskrim Polres Ponorogo bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo serta tim psikologi guna melakukan asesmen dan pemulihan korban.
“Pendampingan terus dilakukan karena kondisi korban masih mengalami tekanan psikologis,” terangnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP. Ancaman hukuman terhadap tersangka mencapai maksimal 12 tahun penjara disertai denda hingga Rp300 juta.
Sementara itu, terkait keberlangsungan operasional pondok pesantren, pihak kepolisian menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Kementerian Agama guna menentukan langkah administratif maupun pengawasan terhadap lembaga pendidikan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































