Kirim Rekomendasi ke MA terkait Hakim yang Vonis Tom Lembong, KY: Tinggal Penjatuhan Sanksi

3 hours ago 3

Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) sudah merampungkan penyusunan rekomendasi sanksi atas tiga hakim yang menyidangkan eks menteri perdagangan (mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tom Lembong tercatat akhirnya lolos dari vonis perkara importasi gula karena mendapat ampunan Presiden Prabowo Subianto.

Anggota KY Abhan menyebut rekomendasi sanksi itu segera dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Sebab MA yang nantinya mengeksekusi rekomendasi sanksi itu. "Jadi sudah selesai, tinggal penjatuhan sanksi dari MA,” kata Abhan dalam konferensi pers di kantor KY pada Selasa (23/12/2025).

Abhan menyebut tak ada lagi pemeriksaan yang dilakukan KY dalam aduan Tom Lembong. Sehingga penjatuhan sanksi itu tinggal menunggu eksekusi MA saja.

"Yang Tom Lembong itu sudah selesai (rekomendasi sanksi). Tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi ke MA," ujar Abhan.

Walau demikian, Abhan mengeklaim belum mengetahui isi rekomendasi sanksi itu. Abhan menyebut bakal mengeceknya lebih dulu.

"Saya belum pelajari detailnya rekomendasinya apa. Tapi proses administrasi untuk pengiriman itu. Tetapi itu (di KY) sudah selesai, tinggal pengiriman proses ke MA,” ujar Abhan.

Diketahui, ada tiga hakim yang diadukan Tom yaitu Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis hakim serta dua anggota majelis hakim, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.

Ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta kepada Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi importasi gula pada 18 Juli 2025.

Tom mengadukan hakim itu demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk semua pihak. Tom berharap laporan itu dapat memperbaiki dunia peradilan.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|