Kisruh 8 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Mensos Buka Peluang Reaktivasi

11 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan pemerintah membuka ruang reaktivasi bagi masyarakat yang merasa layak menerima peserta bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional.

Hal ini terkait dengan permasalahan adanya ada 8,26 juta peserta JKN yang dikeluarkan dari data PBI setelah adanya proses pemutakhiran data di Badan Pusat Statistik (BPS).

"Proses pemutakhiran bukan tanpa kekurangan. Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang reaktivasi bagi masyarakat yang merasa layak menerima PBI," jelasnya dalam rapat dengan komisi IX di DPR RI, dikutip dari situs Kemensos, Selasa (15/7/2025).

Proses reaktivasi dibuka melalui dua jalur: formal dan partisipatif. Jalur formal dilakukan lewat RT/RW, kelurahan, Dinas Sosial, dan disahkan oleh kepala daerah.

Sementara jalur partisipatif bisa diakses melalui aplikasi Cek Bansos, yang memungkinkan masyarakat mengajukan usulan atau sanggahan secara mandiri.

"Dengan menyertakan beberapa hal yang diperlukan supaya kita bisa verifikasi. Ada 39 pertanyaan yang bisa dijawab, untuk kemudian disesuaikan dengan kriteria BPJS. Usul sanggah ini akan diproses sampai ke BPJS, tetapi akhirnya yang menentukan adalah BPJS," papar Gus Ipul.

Dia juga menambahkan aplikasi SIKS-NG juga bisa digunakan Dinas Sosial untuk mendukung proses reaktivasi. Namun hingga saat ini, dari lebih dari 8 juta data yang dinonaktifkan, baru 25.628 atau 0,3% yang telah melakukan reaktivasi.

Dari angka tersebut, menurutnya, sebanyak 1.822 usulan reaktivasi masih menunggu persetujuan Pusdatin, 2.578 telah disetujui namun belum diaktifkan BPJS, 18.869 sudah aktif sebagai peserta PBI-JK, dan 2.359 aktif namun pindah segmen.

Nasib 8 Juta Peserta PBI

Proses pemutakhiran data ini ditegaskan dalam Inpres No.4 Tahun 2025. Dalam Inpres tersebut, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berkewajiban mendukung pemutakhiran data yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dia pun mengakui dalam prosesnya memang tidak sempurna.

"Apakah data hari ini sudah sempurna? Belum. Tapi kita sudah sepakat memulainya bersama," lanjutnya.

Salah satu konsekuensi penerapan Inpres 4/2025 adalah penonaktifan lebih dari 8 juta data penerima PBI. Gus Ipul menegaskan bahwa meskipun jumlah tersebut besar, kuota tidak dikurangi, melainkan dialihkan ke penerima yang lebih berhak.

"Kuota tetap. Tapi dialihkan kepada penerima manfaat yang kami anggap lebih berhak daripada 7 juta sebelumnya," tegasnya.

Langkah tersebut diambil berdasarkan verifikasi lapangan atau ground check yang dilakukan Kementerian Sosial bersama BPS.

"Apa pertimbangannya? Pertama hasil ground check kami. Kami turun ke lapangan dengan SDM yang kami miliki bersama BPS kepada penerima-penerima manfaat ini. Maka kemudian, ada 2 juta lebih ternyata dia sebenarnya tidak berhak menerima PBI," jelas Gus Ipul.

Selain itu, pemeringkatan melalui sistem desil DTSEN juga menjadi dasar penilaian.

"Kita lihat satu persatu desil 1 sampai 4. Tapi desil 5 dan seterusnya kita anggap tidak layak mendapatkan PBI. Maka kemudian jumlahnya ketemu 7 juta lebih, tambahan 800 ribu jadi 8 juta lebih sekarang (tidak layak PBI)," ujarnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Mensos Bilang 53 Lokasi Siap Adakan Sekolah Rakyat

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|