Klinik kecantikan dilaporkan ke Polda Sulsel terkait perizinan.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Ketua DPW LBH-LIRA Sulawesi Selatan Ryan Latief melaporkan Ressty Aesthetic Clinic ke Polda Sulsel terkait dugaan pelanggaran Surat Izin Praktik (SIP) setelah menerima aduan dari masyarakat korban, Sabtu (27/12). Pelaporan ini mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihak LBH-LIRA menerima tiga aduan dari korban yang diminta melengkapi dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan forensik. Ryan menyatakan, penelusuran menunjukkan Ressty Aesthetic Clinic beroperasi lebih dari tiga lokasi, melanggar ketentuan izin praktik yang membatasi maksimal tiga lokasi.
Salah satu korban, perempuan berinisial HA (38) dari Kolaka, mengalami kerusakan estetika setelah menjalani prosedur estetika di klinik tersebut. HA mengaku membayar Rp7 juta untuk prosedur pada hidung yang berakhir tidak normal. Meski diberikan perbaikan tanpa biaya, HA ditawari prosedur tambahan seharga Rp1,5 juta.
Ryan menambahkan, konfirmasi dari Dinas Kesehatan Kolaka mengindikasikan klinik tersebut tidak memiliki izin operasi resmi, yang menimbulkan risiko keamanan dan kompetensi. Saat ini, korban HA telah menjalani visum untuk membuktikan dugaan malpraktik, dengan hasil visum dijadwalkan pada Senin, 29 Desember 2025. Selain laporan di Polres Kolaka, korban juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar.
Pemilik klinik, dr RAM, saat dikonfirmasi mengaku sedang fokus menjalankan ibadah umrah dan belum memberikan tanggapan terkait tuduhan tersebut.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
2













































