BPN: Pemblokiran 66 hektare di Sunter Jaya dilakukan Kodam Jaya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pemblokiran tanah seluas 66 hektare di Sunter Jaya, Jakarta Utara, dilakukan oleh Kodam Jaya pada tahun 2019. Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara, Sontang Manurung, menegaskan bahwa pemblokiran ini berdasarkan dokumen aset militer kolonial Belanda yang dikenal sebagai Kaart Van De Militaire Terreinen Te Weltevreden Ryswyk en Tanah Abang.
Kodam Jaya melakukan pemblokiran ini, bukan Badan Pertanahan Nasional (BPN), seperti yang dijelaskan Manurung dalam pertemuan dengan warga pada Rabu (10/12). Meski demikian, BPN memastikan bahwa sertifikat atas 3.268 bidang tanah tersebut adalah asli. "Kami memastikan bidang tanah yang sudah bersertifikat BPN itu asli. Ada 3.268 bidang bersertifikat dan 1.102 bidang lainnya belum bersertifikat," tambahnya.
Warga Sunter Jaya sebelumnya memprotes pemblokiran ini karena dianggap merugikan mereka. Pada pertemuan dengan warga, Kodam Jaya memperlihatkan surat permohonan penghapusan catatan blokir kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). "Kami akan terus mengecek status tanah kami secara berkala," ujar Koordinator Aksi, Riyanto Ameng.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Suheri, Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, dan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz. Sebelumnya, ribuan warga Sunter Jaya mendatangi Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Kota Jakarta Utara untuk menuntut pencabutan blokir sertifikat tanah di tujuh RW pada Rabu (26/11).
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

45 minutes ago
1








































