Info Politik | CNN Indonesia
Kamis, 06 Mar 2025 09:41 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi II DPR RI meminta agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menyelesaikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Oktober mendatang, serta mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026.
Hal itu disampaikan sebagai poin kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, KemenPANRB, dan BKN dengan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong di ruang KK III, Komisi II DPR RI, Rabu (5/3).
Pada kesempatan itu, Bahtra Banong mengatakan bahwa Komisi II DPR RI meminta KemenPANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang mengangkat tenaga non-ASN atau sebutan lain melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 5 poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non-ASN ini segera selesai," kata Bahtra usai rapat.
Bahtra menyampaikan, penataan tenaga non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga Komisi II DPR RI meminta KemenPANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sesuai pasal 66 UU No 20 Tahun 2023.
Dengan kesepakatan pada kesimpulan tersebut, diharapkan penataan pegawai non-ASN yang berjalan sejak 2005 dapat diselesaikan secara sistematis demi kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan, baik di kementerian, lembaga, maupun yang ada di daerah, provinsi, dan kabupaten kota.
(rir/rea)