Komisi III DPR Soroti Tilang Syariah, Ingatkan soal UU Berkendara

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro menyoroti kebijakan tilang syariah yang diterapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Polres Kabupaten Lombok Tengah. Pada kebijakan ini, pengendara yang mampu membaca Al-Qur'an tidak dikenakan sanksi tilang.

Dede menilai, meski kebijakan ini bertujuan baik, namun perlu dikaji lebih lanjut agar selaras dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri, khususnya di bidang lalu lintas (lalin), juga pemberlakuan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki latar belakang berbeda-beda.

Dirinya menegaskan, penetapan peraturan di jalan harus berdasarkan ketentuan dalam regulasi resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan di jalan untuk pengendara bermotor harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan," kata Dede.

Jika pengendara harus menghafal sesuatu, maka rambu-rambu lalin maupun cara berkendara sesuai peraturan akan lebih relevan.

"Saya sendiri muslim, dan kami biasa berdoa ketika sebelum melakukan perjalanan. Tapi aturan yang dipakai di jalan ya aturan resmi," lanjutnya.

Dede mengingatkan, Indonesia memiliki keberagaman agama, sehingga kebijakan yang dibuat seharusnya berlaku untuk semua golongan dan tidak mengelompokkan berdasarkan agama.

Untuk itu, dirinya mengajak masyarakat untuk berkendara dengan baik, menaati rambu-rambu lalin, dan mematuhi aturan sesuai UU. Dia juga mengimbau Polri dan Polantas untuk menegakkan serta menerapkan aturan berkendara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Mari berkendara dengan baik, taati rambu, dan kepada Kepolisian Republik Indonesia serta jajaran Polantas, mari kita tegakkan serta terapkan aturan berkendara sesuai dengan undang-undang," pungkas Dede.

Adapun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 mencantumkan tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan dalam konteks lalu lintas, tugas Polri diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mencantumkan berbagai aturan berkendara mencakup kewajiban memiliki dan membawa SIM (Pasal 77 ayat 1, sanksi Pasal 281), serta kewajiban mematuhi rambu lalu lintas( Pasal 106 ayat 4, sanksi Pasal 287 ayat 1).

Aturan selanjutnya termasuk larangan menggunakan ponsel saat berkendara (Pasal 283), kewajiban menggunakan helm berstandar SNI (Pasal 106 ayat 8, sanksi Pasal 291 ayat 1), batas kecepatan maksimal berkendara (Pasal 21 PP No 79 Tahun 2013, sanksi Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ), serta terkait larangan berkendara dalam keadaan mabuk (Pasal 311 ayat 1).

(rir/rea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|