
Kantor Kejaksaan Agung - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Kejaksaan (Komjak) RI memantau secara langsung proses penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemantauan dilakukan di Jakarta pada Rabu (22/7/2026) dan dipimpin Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi. Tim Komjak diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melihat perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Juru Bicara Komjak RI, Nurokhman, mengatakan tim Komjak memantau langsung pemeriksaan saksi dan tersangka DR (Don Ritto) yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung yang terdiri atas sembilan jaksa penyidik.
Menurutnya, pemantauan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai pelaksanaan proses penyidikan, termasuk pemenuhan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam perkara tersebut.
“Komisi Kejaksaan RI mencatat perkembangan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung,” ucapnya.
Nurokhman menjelaskan, kegiatan pemantauan lapangan merupakan pelaksanaan tugas Komjak RI sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa maupun pelaksanaan tugas institusi kejaksaan.
Ia memastikan Komjak RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, independen, dan profesional guna mendukung penegakan hukum yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020—2024.
Dalam penanganannya, Polri telah mengalihkan proses penyidikan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung. Adapun Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan nama penyidik yang akan menangani perkara dimaksud.
Kesembilan penyidik tersebut meliputi Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang, serta Inspektur Keuangan I Jamwas Riyono.
Selain itu, terdapat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Irene Putri, Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadung Allo, serta Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hari Wibowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































