Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kiri) dan Muzaffar Salim bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3 - 2026). Terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menjalani sidang putusan kasus penghasutan dengan mengunggah konten di media sosial terkait unjuk rasa pada Agustus 2025 yang berujung kericuhan. Antara / Bayu Pratama S
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya menjadi preseden penting bagi perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia. Putusan tersebut dinilai dapat memperkuat jaminan hak berpendapat dalam sistem demokrasi.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, menyampaikan putusan bebas terhadap para aktivis itu diharapkan menjadi rujukan bagi negara, khususnya aparat penegak hukum, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan hukum pidana terhadap kritik masyarakat sipil.
“Komnas HAM berharap putusan bebas ini menjadi preseden yang baik agar negara, utamanya kepolisian RI, menahan diri untuk tidak menggunakan hukum pidana terhadap bentuk-bentuk kritik, ekspresi atau pendapat masyarakat sipil yang sah,” kata Pramono Ubaid Tantowi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Komnas HAM juga menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bebas Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.
Pramono menjelaskan bahwa putusan tersebut selaras dengan pendapat hukum HAM (amicus curiae) yang sebelumnya disampaikan Komnas HAM kepada pengadilan melalui surat nomor 156/PM.00/AC.01/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Dalam dokumen tersebut, Komnas HAM menilai ekspresi yang disampaikan para terdakwa melalui unggahan di media sosial merupakan bagian dari pelaksanaan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang seharusnya dilindungi dalam negara demokrasi.
Komnas HAM juga mengingatkan bahwa negara tidak seharusnya melakukan pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi tanpa dasar yang sah.
“Pembatasan tersebut tidak dibutuhkan/bertentangan dalam suatu negara dan masyarakat yang demokratis, yang bertentangan dengan Pasal 28E ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM,” ucap Pramono.
Menurut Komnas HAM, penggunaan hukum pidana untuk membatasi kebebasan berpendapat berpotensi menimbulkan efek jera atau ketakutan di masyarakat sipil dalam menyampaikan kritik serta berpartisipasi dalam pembangunan.
Oleh karena itu, Komnas HAM berharap putusan pengadilan tersebut dapat menjadi tolok ukur dalam penanganan perkara unjuk rasa maupun penyampaian pendapat di masa mendatang.
Selain itu, putusan bebas ini juga diharapkan mendorong masyarakat sipil untuk tetap menggunakan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagaimana dijamin dalam konstitusi serta berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional.
Dalam perkara tersebut, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026).
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum," ujar Hakim Ketua Harika Nova Yeri membacakan amar putusan.
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa, terutama terkait unggahan poster di media sosial maupun kaitannya dengan kematian pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan.
Majelis hakim berpendapat unggahan tersebut merupakan bentuk respons kemarahan sekaligus solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis HAM atas peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan, bukan ajakan untuk melakukan kerusuhan.
"Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan," tutur Harika.
Sebelumnya, Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya dituntut hukuman dua tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan yang dianggap menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa dengan kekerasan.
Dalam perkara tersebut, keempat aktivis didakwa mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di media sosial yang disebut bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah pada periode 24–29 Agustus 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara


















































