Konsep FWA PNS: Kerja 5 Hari atau 37,5 Jam Seminggu

1 day ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia-Konsep Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Apratur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah bisa dilaksanakan. Keputusan FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah.

Landasan FWA juga sudah diatur Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8.

Salah satunya mengenai jam kerja. Pegawai harus memenuhi kewajiban 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat. Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan FWA, serta dalam pelaksanaan FWA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Penerapan FWA diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun terdapat beberapa kriteria pegawai yang perlu diperhatikan seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru. Sementara untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola FWA adalah dapat dilakukan di luar kantor selain kantor, kemudian dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.

"Yang terpenting dari pelaksanaan FWA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk FWA ini bisa berjalan secara optimal," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB Jumat (21/02/2025).

Rini menyampaikan jika pola kerja kedinasan secara fleksibel (FWA) merupakan terminologi yang lebih lengkap dari Work From Anywhere (WFA). Dalam Perpres No. 21/ 2023 tidak mengenal WFA, tetapi pengaturannya bisa dikaitkan dengan fleksibel tempat yang berarti di tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang ditentukan/ditetapkan PPK.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ada Efisiensi Anggaan, THR & Gaji ke-13 ASN Bakal Tetap Cair

Next Article Sedih! Masih Ada Dana Stunting Dipakai Bikin Pagar & PNS Jalan-jalan

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|