Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebagai usul inisiatif DPR.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian rapat panjang yang berlangsung seharian penuh pada Senin (20/01/2025), sejak pukul 10.47 WIB pagi hingga akhirnya disepakati pada pukul 23.14 WIB Senin malam.
Namun demikian, sebelum ditetapkan menjadi usulan inisiatif DPR, pembahasan revisi UU Minerba sempat diwarnai sejumlah kritik dari para anggota Baleg. Beberapa anggota mengungkapkan kekhawatirannya terkait transparansi dan partisipasi publik dalam proses penyusunannya.
Misalnya saja, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan yang mempertanyakan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba tersebut. Pasalnya, ia baru menerima naskah akademik setebal 78 halaman, 30 menit sebelum rapat dimulai.
Padahal, untuk memahami suatu isi naskah akademik, pihaknya membutuhkan waktu untuk membacanya terlebih dahulu.
"Kayaknya kok gak mungkin kita bikin undang-undang tanpa membaca naskah akademik lalu dikirim 30 menit sebelumnya, panjangnya 78 halaman," ujar Putra dalam Rapat Pleno RUU Minerba yang diselenggarakan Baleg DPR RI, Senin (20/01/2025).
Ia lantas menyoroti minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan revisi UU Minerba ini. Bahkan banyak pemangku kepentingan dari sektor pertambangan yang belum dilibatkan dalam proses penyusunan tersebut.
"Kita kemanakan ini barang, karena saya lihat jadwalnya begitu padat sampai jam 19.00 WIB, bagaimana kita menjustifikasi stakeholder dari Minerba yang begitu banyak ya sehingga kita membypass dan melewati meaningful participation itu," ujarnya.
Putra sejatinya mendukung hilirisasi yang menjadi salah satu pokok pembahasan untuk masuk dalam revisi UU ini, mengingat program ini berdampak positif pada penciptaan lapangan kerja. Namun, ia menekankan bahwa prosesnya harus transparan.
"Beberapa pasal sudah kita baca saya siap melakukan pendalaman juga bahkan siap juga untuk melanjutkan di Panja tapi mungkin please pimpinan dijelaskan ke kita dan masyarakat agar marwah dari Baleg ini terjaga," kata dia.
Selain Putra, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K. Harman juga melontarkan kritik pedas terhadap proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Menurut dia, alih-alih untuk menyelesaikan sebuah permasalahan, draf RUU Minerba justru memunculkan lebih banyak persoalan baru yang cukup kompleks.
"Kalau saya baca sekilas rancangan undang-undang ini memang menimbulkan banyak masalah. Padahal maksud kita bikin undang-undang ini untuk mengunci masalah, kecuali kita memang sepakat memang itu maksudnya supaya masalah itu semakin banyak muncul," ujar dia.
Ia lantas menyoroti beberapa poin dalam RUU yang dinilai memerlukan penjelasan lebih rinci. Misalnya saja seperti keputusan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Ketentuan mengenai keputusan politik kita untuk memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dengan skala prioritas lagi, itu kan harus ada penjelasannya apa tiba-tiba kita mengambil keputusan seperti ini," kata dia.
Kemudian, ia juga menyoroti mengenai mekanisme pemberian IUP melalui lelang dan mekanisme prioritas. Ia mempertanyakan apakah ada batasan terkait luas wilayah dan waktu dalam pemberian IUP untuk mineral logam.
"Kemudian yang ketiga misalnya ke ormas-ormas keagamaan atau perguruan tinggi tadi apakah kemudian mereka dibatasi tidak boleh mengalihkan tidak boleh menjual itu kepada pihak ketiga," katanya.
Selain itu, Koalisi masyarakat sipil untuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola energi dan Sumber Daya Alam (SDA), yang beranggotakan 31 organisasi masyarakat sipil di tingkat nasional dan daerah, menyebut bahwa proses penyusunan RUU ini sangat kilat dan tidak transparan.
Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho menilai bahwa apabila proses ini tetap dilanjutkan, maka bisa dikatakan akan lebih ugal-ugalan dari DPR periode sebelumnya.
Apalagi, agenda yang muncul di publik, Rapat Penyusunan, Rapat Panitia Kerja (Panja), dan Pengambilan Keputusan Penyusunan RUU Minerba akan ditargetkan rampung dalam satu hari saja.
"Jika kita memperhatikan jalannya Rapat Baleg pagi ini, sejumlah anggota Baleg bahkan mengakui baru dapat Naskah Akademis (NA) 30 menit sebelum rapat. Seolah-olah ada upaya memaksakan agar segera dilakukan Revisi UU Minerba. Pertanyaannya Revisi UU Minerba yang kilat ini untuk siapa?" ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/01/2025).
Namun demikian, ternyata proses ini masih berlangsung hingga kini. Adapun yang diputuskan Baleg pada Senin lalu yaitu keputusan untuk menjadikan revisi UU Minerba ini sebagai usul inisiatif DPR, untuk dibahas selanjutnya dengan pemerintah.
Lantas, poin-poin apa saja dalam revisi UU Minerba yang menjadi kontroversi? Berlanjut ke halaman berikutnya.
Pages