CNN Indonesia
Selasa, 04 Mar 2025 12:12 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membawa 11 kendaraan dari rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (4/3).
Sebelas kendaraan itu terdiri dari Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya baru saja disampaikan oleh Penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Sdr. Y ke Rupbasan KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (4/3).
Sebelas kendaraan tersebut ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025. Saat itu, tim penyidik menemui kendala teknis sehingga tidak langsung melakukan penyitaan. Belasan kendaraan itu dipinjam pakaikan sementara kepada Japto.
Japto sudah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (26/2). Ia dikonfirmasi mengenai asal-usul kendaraan tersebut.
Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Rita diduga menerima gratifikasi jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Ia juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga turut dijerat dengan Pasal TPPU.
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.
(fra/fra/ryn)