KPK Bidik Bos Rokok HS yang Mangkir dari Panggilan

3 hours ago 2

Logo KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bos rokok merek HS sekaligus pendiri Surya Group Holding Company, Muhammad Suryo mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Kamis (2/4/2026). Suryo diagendakan diperiksa sebagai saksi perkara suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengaku, belum mendapat informasi mengenai alasan mangkirnya Suryo. KPK lalu mengingatkan supaya Suryo memenuhi panggilan KPK berikutnya. 

"Saudara MS tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Penyidik akan mengoordinasikan kembali, dan kami mengimbau agar yang bersangkutan maupun saksi lainnya kooperatif memenuhi panggilan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Budi menyatakan, keterangan Suryo penting guna menelusuri kasus suap di Bea Cukai. Menurut dia, penyidik masih mengusut dugaan praktik haram dalam permainan cukai rokok dan minuman keras (miras). Pihaknya juga mengendus ada pejabat Bea Cukai yang bekerja sama dengan perusahaan rokok dan miras ilegal dalam pengaturan cukai. 

"Setiap keterangan saksi sangat penting untuk membantu mengungkap perkara ini secara terang," ujar Budi.

Kasus itu merupakan  pengembangan dari kasus dugaan suap terkait importasi di DJBC Kemenkeu. KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam perkara importasi barang di DJBC. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS).

Kemudian, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL), pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).  KPK juga menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dari rumah Rizal, Orlando, PT Blueray, dan lokasi lain.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|