KPK: Dugaan Korupsi di Antam Berawal dari Mesin Rusak

4 hours ago 1

 Dugaan Korupsi di Antam Berawal dari Mesin Rusak Produk emas Antam. / Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama antara PT Aneka Tambang atau Antam (Persero) dengan PT Loco Montrado (LCM) tahun 2017 bermula dari mesin yang rusak.

“Jadi, mesin di Antam itu untuk memindahkan ore atau bijih emas ya, itu rusak pada saat itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10) malam.

Setelah itu, pegawai Antam pada saat terjadinya perkara, Dody Martimbang (DM), menghubungi Direktur Utama Loco Montrado Siman Bahar (SB) terkait alat pemurnian bijih emas.

“Ternyata kedua alat ini berbeda, yakni alat yang dimiliki oleh Antam dengan alat yang dimiliki oleh Loco Montrado itu berbeda. Antam itu bisa memisahkan ore dengan persentase kecil, tetapi yang punyanya Loco Montrado itu tidak bisa,” katanya.

Ia menjelaskan alat pemurnian bijih emas yang dimiliki Loco Montrado hanya bisa memisahkan dengan persentase yang besar.

“Akhirnya, karena permintaan dari saudara DM, kemudian saudara SB ini ore-nya ditampung tetapi tidak dilakukan pemurnian di PT yang bersangkutan, PT LCM ini. Dia bawa ke luar negeri, kalau tidak salah, ke negara tetangga,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan Siman Bahar kemudian mengganti bijih emas yang dibawa ke luar negeri dengan cadangan emas milik yang bersangkutan, sehingga perhitungannya menjadi beda.

“Dari ore yang dimiliki oleh Antam ini harusnya dapat misalkan satu ton. Nah ternyata hasilnya enggak satu ton, kurang gitu, kurang dari itu,” katanya.

“Nah itu lah terjadi kemudian kerugiannya di situ gitu karena perbedaan mesinnya dan lain-lainnya yang tidak bisa. Itu fraud-nya [kecurangannya] ada di situ.”

Sebelumnya, mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam Dody Martimbang sekaligus tersangka kasus tersebut telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara oleh pengadilan.

Sementara itu, penyidik KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar.

KPK kemudian menetapkan kembali Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.

Pada 14 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi kasus tersebut sejak Agustus 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|