KPK Korek Keterangan Politisi Nasdem dalam Perkara CSR BI-OJK

3 hours ago 1

Tersangka kasus dugaan korupsi yang juga anggota DPR dari Fraksi Nasdem Satori (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaaan terhadap anggota DPR, Rajiv pada Senin (27/10/2025). Politisi Nasdem itu akan digali keterangannya menyangkut dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RAJ selaku pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Walau demikian, KPK masih merahasiakan materi pemeriksaan terhadap Rajiv. KPK hanya menyebut Rajiz masih diperiksa sebagai saksi. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” ujar Budi.

Rajiv tercatat belum menjadi anggota DPR RI ketika kasus dana CSR BI-OJK tersebut terjadi. Rajiz masih berstatus staf ahli Komisi XI DPR RI saat itu.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Walau begitu, keduanya belum ditahan oleh KPK.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan penelusuran KPK, Heri Gunawan diduga menerima sekitar Rp 15,86 miliar dan Satori sekitar Rp 12,52 miliar. Uang itu diduga dipakai guna keperluan pribadi.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|