Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas delapan orang yang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Pemeriksaan berlangsung setelah rangkaian penindakan yang dilakukan pada Senin (20/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hingga Selasa (21/7/2026) pagi, delapan orang masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut.
“Hingga pagi ini, total yang masih dilakukan pemeriksaan sejumlah delapan orang,” kata Budi di Jakarta, Selasa.
Bupati, Pejabat, hingga Pihak Swasta Diperiksa
KPK menyebut delapan orang yang diperiksa terdiri atas:
- Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
- Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman.
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi.
- Tiga orang yang merupakan ajudan dan sopir Bupati Lombok Barat.
- Dua orang dari pihak swasta.
Menurut Budi, tujuh orang diamankan di wilayah Nusa Tenggara Barat, sedangkan satu orang lainnya merupakan pihak swasta yang ditangkap di Jakarta.
"Tim mengamankan satu orang pihak swasta di wilayah Jakarta pada Senin (20/7)," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
KPK Sita Uang dan Dokumen
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan OTT terhadap Lalu Ahmad Zaini pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi tersebut, tim penindak awalnya mengamankan 19 orang.
Dari jumlah itu, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya, KPK kembali mengamankan satu orang di Jakarta sehingga total pihak yang diperiksa secara intensif menjadi delapan orang.
Selain melakukan penangkapan, KPK juga menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat beserta sejumlah ruangan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang didalami.
Penentuan Status Hukum
KPK masih melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan untuk menentukan status hukum mereka.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































