KPK Tangkap Eks Dirut Insight Investments Management

7 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Insight Investments Management periode 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.

"Pada hari ini Selasa, tanggal 14 Januari 2025, KPK melakukan penahanan tersangka an. EHP (Ekiawan Heri Primaryanto) selaku Dirut PT. IIM (Insight Investment Management)," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, seperti dikutip dari detik.com (15/1/2025).

Menurut KPK, penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan, atau hingga 2 Februari 2025.

"Penahanan berlangsung untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 2 Februari 2025. Penahanan tersangka EHP, terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," lanjut Tessa.

Sebelumnya, KPK telah menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (AK) dalam kasus ini. Dia diduga melakukan penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengutip CNN Indonesia, Jumat (10/1).

Kasus tersebut menyeret 4 perusahan sekuritas, yakni Insight Investments Management (IIM), PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI), PT Pacific Securitas (PS), dan PT Sinarmas Sekuritas (SS).

Kasus ini bermula saat Juli 2016 lalu saat PT Taspen diduga melakukan investasi pada program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.

Kemudian, pada Juli 2018, Pefindo mengeluarkan peringkat tidak laik untuk diperdagangkan atas SIAISA02 idD karena gagal bayar kupon.

Selanjutnya, pada Agustus 2018 terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.

Pada Januari 2019, Kosasih diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen dan pada April 2019 PT Taspen membahas opsi perdamaian PKPU yang dihadiri seluruh direksi termasuk tersangka Kosasih. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai proposal perdamaian.

Kosasih memberikan gambaran skenario tindak lanjut terhadap Sukuk 2 TPSF yakni opsi untuk tetap pada SUKUK dengan jangka waktu yang diperpanjang selama 10 tahun atau opsi lainnya mengubah SUKUK menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada reksadana PT SM.

Pada rapat ini, Kosasih menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke reksadana.

"Bahwa pada sekitar Mei 2019 ada pertemuan-pertemuan antara tersangka ANSK dengan pihak tersangka EHP selaku Dirut PT IIM. Pada tanggal 8 Mei 2019 PT IIM diminta oleh Tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food II dan selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2019 Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofilio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2," jelasnya.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos AETI Ungkap Efek Korupsi Rp 300 T Hingga Prospek Timah 2025

Next Article Resmi, Taspen Cairkan Uang Pensiun Menteri-Menteri Jokowi

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|