KPK ungkap suami-anak Fadia Arafiq terima uang korupsi hingga Rp13,7 M.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa suami dan anak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp13,7 miliar selama periode 2023-2026. Pengungkapan ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (4/3).
Menurut Asep, Fadia Arafiq diduga menerima uang sebesar Rp5,5 miliar, sementara suaminya, Anggota Komisi X DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), menerima Rp1,1 miliar. Anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, menerima Rp4,6 miliar, dan Mehnaz Na (MHN) menerima Rp2,5 miliar.
Selain itu, keluarga Fadia Arafiq juga menerima uang sekitar Rp5,3 miliar. Uang ini kemudian dibagikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya Rul Bayatun (RUL), orang kepercayaan Fadia, sebanyak Rp2,3 miliar, sementara Rp3 miliar sisanya masih belum didistribusikan.
Pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. KPK juga mengumumkan penangkapan 11 orang lainnya dari Pekalongan, Jawa Tengah. Rangkaian penangkapan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026, bertepatan dengan bulan Ramadhan.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
2

















































