Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Quomasmenjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dan pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut US$1 juta yang disiapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas guna memengaruhi hasil Pansus Haji DPR RI. KPK memastikan tak akan mendiamkan informasi yang mencuat dalam sidang pembacaan surat dakwaan Yaqut itu.
Dalam sidang perdana Yaqut pada 11 Agustus, Yaqut Cholil Qoumas didakwa menyiapkan uang senilai 1 juta dollar AS atau sekitar Rp17,8 miliar demi mengkondisikan hasil Panitia Khusus Angket Haji Tahun 2024 bentukan DPR RI.
"Ini juga menjadi informasi yang nanti akan didalami, ditelusuri seperti apa kedudukan kaitannya dengan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (13/8/2026).
KPK berencana mendalami status penyerahan uang tersebut. Sebab KPK ingin memastikan apakah uang itu telah benar-benar diserahkan atau diterima pihak Pansus Haji. "Apakah kemudian ini firm sudah delivered atau seperti apa. Nanti kita akan update terus perkembangannya,” kata Budi.
Budi menyebut lembaga anti rasuah saat ini masih membicarakan mengenai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji. "Saat ini kita masih bicara soal penyidikan perkara terkait dengan kuota haji," ucap Budi.

5 hours ago
7















































