GKR Mangkubumi menyerahkan serat kekancingan/palilah kepada perwakilan RS Pratama - Pemkot Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Kraton Ngayogyakarta menyerahkan serat kekancingan kepada 250 warga dan RS Pratama Kota Jogja sebagai langkah penertiban administrasi tanah Sultan Ground.
Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Harmawan, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas penyerahan dokumen tersebut. Ia berharap pemberian kepastian hukum ini membawa ketenteraman serta kejelasan legalitas pemanfaatan lahan. "Pengakuan mereka bisa menempati, merasakan kenyamanan dan keamanan. Dengan adanya kekancingan/palilah ini menjadi bukti bahwa masyarakat diakui untuk menghuni lahan," kata Wawan dikutip dari laman Pemkot Jogja.
Penerima Tersebar di Sepuluh Kelurahan
Penerima serat kekancingan terdiri dari warga sepuluh kelurahan: Klitren (10), Kotabaru (3), Prawirodirjan (74), Bumijo (65), Patehan (15), Brontokusuman (37), Keparakan (22), Wirogunan (9), dan Ngampilan (15), ditambah lahan untuk RS Pratama Jogja.
Wawan menekankan bahwa pemanfaatan tanah Sultan Ground tidak hanya untuk hunian, tetapi juga mendukung pelayanan publik seperti kesehatan melalui RS Pratama. "Kekancingan ini agar tertib administrasi. Kita bisa menata tempat itu sebaik-baiknya secara administrasi, yang juga sangat bermanfaat untuk rumah sakit kita," paparnya.
Pemkot Jogja, melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, memfasilitasi pendataan, rekomendasi sertifikasi, kesesuaian tata ruang, dan pemanfaatan tanah Sultan Ground. Sejak 2017, telah terbit 445 sertipikat tanah Sultan Ground dan 2.757 rekomendasi pemanfaatan tanah kasultanan.
Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi, menyatakan bahwa Kasultanan dan pemerintah daerah berkolaborasi untuk tertib administrasi dan penataan ruang. "Izin ini memberikan status kepastian bagi warga. Mungkin selama ini masyarakat hanya menggunakan tanahnya tanpa kepastian hukum. Kami sangat senang karena tertib administrasi itu penting," jelasnya. Untuk pengawasan, telah dibentuk tim pemantau bersama dari Kasultanan, Pemda DIY, serta pemerintah kota dan kabupaten.
Salah satu penerima, Fransiska Dwi Ari dari Bumijo, mengungkapkan kebahagiaannya. "Bahagia, nggih. Jadi sekarang sudah ada suratnya dan lebih jelas. Sebagai perwakilan keluarga, saya mengucapkan banyak terima kasih atas surat kekancingan ini," pungkasnya.
penyerahan serat kekancingan, Kraton Ngayogyakarta, tanah Sultan Ground Jogja, administrasi pertanahan DIY, warga Kota Jogja, legalitas tanah Kasultanan, Harian Jogja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

















































