Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. / Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman membuka layanan SIM Keliling Sleman sepanjang Desember 2025 untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke Satpas Polresta Sleman.
Layanan SIM Keliling Sleman digelar di berbagai lokasi strategis, mulai dari Mal Pelayanan Publik (MPP), wilayah kapanewon, hingga layanan malam hari di Sleman City Hall. Kehadiran layanan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Polresta Sleman menegaskan bahwa SIM Keliling Sleman hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat diminta menyiapkan persyaratan administrasi sejak awal serta datang lebih awal, mengingat kuota pelayanan dibatasi setiap hari.
Layanan SIM Keliling Sleman tidak melayani pembuatan SIM baru. Berikut jadwal SIM Keliling Sleman selama Desember 2025, termasuk layanan akhir pekan:
Bus SIM Keliling
Selasa, 23 Desember 2025 di Kalurahan Candibinangun
SIM Keliling Malam Minggu
Pukul 19.00 WIB–21.00 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 di Lobi Sleman City Hall
Sabtu, 27 Desember 2025 di Lobi Sleman City Hall
Permohonan SIM baru tetap dilayani di Satpas Polresta Sleman. Adapun syarat perpanjangan SIM meliputi KTP elektronik (e-KTP), SIM lama yang difotokopi rangkap dua, surat keterangan dokter, surat keterangan psikologi, serta Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Demikian jadwal SIM Keliling Sleman. Masyarakat diimbau memantau informasi resmi, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi kendala di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
















































